Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rancangan Perpres soal Perincian Rencana Induk IKN Cantumkan 5 Tahap Pembangunan, Simak Isi Lengkapnya

Kompas.com - 21/03/2022, 22:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara (IKN).

Rancangan tersebut akan resmi menjadi aturan turunan dari undang-undang (UU) IKN Nomor 3 Tahun 2022.

Rancangan Perpres yang telah dikonfirmasi pada Senin (21/3/2022) ini berisi 7 pasal, di mana di dalamnya tertuang 5 tahapan pembangunan IKN hingga 2045.

Baca juga: Sofyan Djalil Bingung Saat Ditanya Isu Bagi-bagi Kavling di IKN Nusantara

Berikut rinciannya:

Pasal 1 sebanyak 16 Ayat. Dalam pasal ini dijelaskan mengenai pengertian lengkap Otorita IKN.

  1. Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Presiden adalah Presiden Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Bambang Susantono (kiri) berjalan bersama Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe (kanan) usai melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Senin (21/3/2022). Kepala Otorita IKN melakukan konsultasi untuk memastikan tata kelola IKN berlangsung dengan baik.Antara Foto/Dhemas Reviyanto Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Bambang Susantono (kiri) berjalan bersama Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe (kanan) usai melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Senin (21/3/2022). Kepala Otorita IKN melakukan konsultasi untuk memastikan tata kelola IKN berlangsung dengan baik.
  7. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Kepala Otorita adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
  8. Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Wakil Kepala Otorita adalah wakil kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Otorita.
  9. Dewan Pengarah Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Dewan Pengarah Otorita adalah pengarah pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, yang terdiri dari kementerian/lembaga yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan tentang Ibu Kota Negara.
  10. Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota.
  11. Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu yang merupakan perincian lebih lanjut dari Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
  12. Wilayah Ibu Kota Nusantara adalah cakupan wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
  13. Kawasan Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai KIKN adalah salah satu kawasan dalam Wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
  14. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  15. Pemerintah Daerah Mitra Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Pemerintah Daerah Mitra adalah Pemerintah Daerah yang utamanya berada di sekitar Wilayah Ibu Kota Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah di pulau Kalimantan dan/atau Pemerintah Daerah lainnya yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
  16. Badan Usaha Milik Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Badan Usaha Milik Otorita adalah badan usaha yang didirikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Baca juga: KSP Persilakan Pemilik Tanah di Wilayah IKN Ajukan Klaim

Pasal 2 menjelaskan pengertian Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, yaitu dokumen perincian perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Pasal 3 menjelaskan fungsi dari Perincian Rencana Induk IKM, sebagai berikut:

Ayat (1) Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai:

  1. pedoman bagi Otorita Ibu Kota Nusantara, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Mitra dalam melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara;
  2. pedoman bagi Kepala Otorita dan menteri/kepala lembaga untuk menetapkan kebijakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara;
  3. pedoman bagi Kepala Otorita dalam penyusunan rencana kerja Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara jangka Panjang, menengah dan tahunan;
  4. pedoman bagi menteri/kepala lembaga/kepala daerah dan/atau Kepala Otorita dalam rangka pendanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara termasuk penyediaan infrastruktur dengan menggunakan skema KPBU IKN;
  5. pedoman penyusunan rencana kerja pembangunan bagi Pemerintah Daerah Mitra dalam pembangunan di daerahnya yang mendukung kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara;
  6. pedoman bagi Badan Usaha Milik Otorita dalam melaksanakan penugasan yang diberikan oleh Kepala Otorita.
  7. pedoman bagi badan usaha dan/atau investor dalam melakukan kegiatan usaha dan/atau investasi pada pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara;
  8. pedoman bagi Otorita Ibu Kota Nusantara dalam pemantauan dan evaluasi kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Baca juga: Pembebasan Lahan Bendungan Baru di IKN Masih Terkendala Gugatan Hukum

Ayat (2) Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Mitra, serta Badan Usaha Milik Otorita, dan badan usaha dan/atau investor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 4

Ayat (1) Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari:

a. pendahuluan, meliputi pembahasan latar belakang, tujuan dan sasaran penyusunan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, serta ruang lingkup wilayah dan pengaturan lingkup substansi Perincian Rencana Induk;

b. visi, tujuan, dan prinsip dasar Ibu Kota Nusantara, meliputi:

  1. visi dan tujuan pembangunan Ibu Kota Nusantara;
  2. prinsip dan indikator kerja utama Ibu Kota Nusantara;

c. prinsip dasar dan strategi pembangunan Ibu Kota Nusantara, meliputi:

  1. prinsip dasar pengembangan kawasan;
  2. prinsip dasar dan strategi pembangunan ekonomi;
  3. prinsip dasar dan strategi pembangunan sosial, dan sumber daya manusia;
  4. prinsip dasar dan strategi pertanahan;
  5. prinsip dasar dan strategi pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  6. prinsip dasar dan strategi infrastruktur;
  7. prinsip dasar dan strategi pemindahan serta penyelenggaraan pusat pemerintahan;
  8. prinsip dasar dan strategi pemindahan perwakilan negara asing/organisasi internasional ke Ibu Kota Nusantara; dan
  9. prinsip dasar dan strategi pertahanan dan keamanan Ibu Kota Nusantara.

d. arahan perencanaan ruang dan kawasan Ibu Kota Nusantara, meliputi:

  1. arahan perencanaan struktur, pola ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang di Wilayah Ibu Kota Nusantara;
  2. arahan perencanaan struktur, pola ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di KIKN.

e. arahan perancangan tata bangunan dan lingkungan kawasan inti pusat pemerintahan, meliputi:

  1. arahan perancangan tata bangunan dan lingkungan kawasan inti pusat pemerintahan;
  2. prinsip dan konsep perancangan kawasan inti pusat pemerintahan;
  3. rencana pengembangan ruang kawasan inti pusat pemerintahan;
  4. rencana infrastruktur kawasan inti pusat pemerintahan;
  5. perancangan arsitektur dan bangunan kawasan inti pusat pemerintahan;
  6. arahan pengendalian pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan.

f. penahapan pembangunan Ibu Kota Nusantara meliputi uraian kegiatan dalam tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara dengan penjabaran tahapan:

  1. tahap I tahun 2022 - 2024;
  2. tahap II tahun 2025 - 2029;
  3. tahap III tahun 2030 - 2034;
  4. tahap IV tahun 2035 - 2039;
  5. tahap V tahun 2040 - 2045,

g. kerangka implementasi, meliputi:

  1. pembiayaan, investasi, dan pendanaan yang menguraikan perencanaan kebutuhan pembiayaan dan skema investasi dan pendanaan
  2. strategi komunikasi

Baca juga: Terjawab, Alasan Utama SoftBank Mundur dari Pendanaan IKN karena Return of Investment, Bukan Politik

Ayat (2)

Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

Ayat (1) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.

Ayat (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan paling tidak setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Kepala Otorita kepada Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Pengarah Otorita.

Ayat (3) Dewan Pengarah Otorita, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Mitra, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat memberikan masukan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pasal 6

Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan perubahan terhadap Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com