Rancangan tersebut akan resmi menjadi aturan turunan dari undang-undang (UU) IKN Nomor 3 Tahun 2022.
Rancangan Perpres yang telah dikonfirmasi pada Senin (21/3/2022) ini berisi 7 pasal, di mana di dalamnya tertuang 5 tahapan pembangunan IKN hingga 2045.
Berikut rinciannya:
Pasal 1 sebanyak 16 Ayat. Dalam pasal ini dijelaskan mengenai pengertian lengkap Otorita IKN.
Pasal 2 menjelaskan pengertian Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, yaitu dokumen perincian perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Pasal 3 menjelaskan fungsi dari Perincian Rencana Induk IKM, sebagai berikut:
Ayat (1) Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai:
Ayat (2) Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Mitra, serta Badan Usaha Milik Otorita, dan badan usaha dan/atau investor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 4
Ayat (1) Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari:
a. pendahuluan, meliputi pembahasan latar belakang, tujuan dan sasaran penyusunan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, serta ruang lingkup wilayah dan pengaturan lingkup substansi Perincian Rencana Induk;
b. visi, tujuan, dan prinsip dasar Ibu Kota Nusantara, meliputi:
c. prinsip dasar dan strategi pembangunan Ibu Kota Nusantara, meliputi:
d. arahan perencanaan ruang dan kawasan Ibu Kota Nusantara, meliputi:
e. arahan perancangan tata bangunan dan lingkungan kawasan inti pusat pemerintahan, meliputi:
f. penahapan pembangunan Ibu Kota Nusantara meliputi uraian kegiatan dalam tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara dengan penjabaran tahapan:
g. kerangka implementasi, meliputi:
Ayat (2)
Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
Ayat (1) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
Ayat (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan paling tidak setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Kepala Otorita kepada Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Pengarah Otorita.
Ayat (3) Dewan Pengarah Otorita, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Mitra, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat memberikan masukan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pasal 6
Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan perubahan terhadap Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/21/22102791/rancangan-perpres-soal-perincian-rencana-induk-ikn-cantumkan-5-tahap