Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sipol KPU Rencananya Dibuka 120 Hari Sebelum Masa Pendaftaran Parpol

Kompas.com - 21/03/2022, 20:12 WIB
Mutia Fauzia,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu pengesahan Peraturan KPU (PKPU) terkait pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemiluhan Umum (Pemilu) 2022.

Komisioner KPU (2017-2022), Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pengesahan PKPU tentang pendaftaran tersebut bakal memengaruhi masa dibukanya portal Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk penginputan data parpol sebelum masa pendaftaran yang direncanakan selama 120 hari.

Baca juga: Polemik Sipol, UU Pemilu Dinilai Tak Antisipasi Kebutuhan Teknologi

"Kami mengatur, membuka Sipol jauh sebelum masa pendaftaran. Kalau di rancangan awal dulu kami merancang 120 hari sehingga parpol mau yang lama atau baru, yang parlemen atau non-parlemen, itu punya waktu yang cukup untuk menginput data melalui Sipol," ujar Pramono di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (21/3/2022).

Sipol merupakan portal yang digunakan KPU untuk melakukan verifikasi partai politik tahun 2019. Platform digital berupa website tersebut kembali digunakan tahun ini.

KPU melakukan proses pendaftaran, penelitian administrasi, hingga verifikasi faktual partai politik melalui Sipol.

Pramono menjelaskan, meski PKPU mengenai sistem pendaftaran belum disahkan, namun masa pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 akan lebih leluasa.

"Nanti kami akan sesuaikan apakah proses pengesahan PKPU pendaftaran ini bisa lebih cepat atau tidak, karena nanti angkanya pasti akan berubah. Tapi yang pasti jauh lebih leluasa dibanding persiapan parpol pada 2017 lalu," ujar Pramono.

Menurut Pramono, Sipol dibuka lebih awal dengan alasan agar partai politik memiliki waktu untuk menginput data lebih awal.

Hal ini berkaca pada pengalaman tahun 2017, di mana KPU memberi waktu penginputan data hanya sekitar 2-3 minggu.

Ia menjelasan, pendekatan digital digunakan KPU demi membuat partai politik menjadi lebih modern. Dengan demikian, pada setiap penyelenggaraan pemilu, partai politik tidak perlu menyiapkan data-data dari nol karena sudah tersimpan di Sipol.

"Jadi parpol ini kami dorong untuk dia menyimpan datanya itu secara berkelanjutan. Jadi mereka kan tidak perlu lagi menyimpan SK-SK parpol itu di file-file kabinet tapi cukup di dalam Sipol yang sifatnya berkelanjutan. Jadi data-data dari tahun 2017 dulu sampai 2018 itu masih ada tinggal mereka update," kata Pramono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com