JAKARTA, KOMPAS.com- Kuasa hukum Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, memastikan kliennya dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).
Haris dan Fatia dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin.
"Kami sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa keduanya akan dengan senang hati menghadiri proses pemanggilan tersebut, pemeriksaan tersebut," kata Nurkholis dalam konferensi pers, Sabtu (19/3/2022).
Nurkholis menuturkan, berdasarkan surat panggilan yang diterima, Haris akan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB, setelah itu Fatia akan diperiksa pada pukul 14.00 WIB.
Ia mengatakan, Haris dan Fatia akan menyampaikan keterangan seperti yang sudah disampaikan dalam dua pemeriksaan sebelumnya sebagai terklarifikasi dan saksi.
Namun, kata Nurkholis, pihaknya juga akan menyerahkan sejumlah dokumen kepada polisi sebagai bentuk pembelaaan terhadap Haris dan Fatia.
"Tentu ada informasi-informasi yang akan ditambahkan, dokumen-dokumen yang akan ditambahkan terkait dengan proses nanti dalam kepentingan sebagai tersangka untuk membela hak-haknya," kata Nurkholis.
Diberitakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik akan memeriksa Haris dan Fatia sebagai tersangka pekan depan.
"Intinya saya membenarkan dulu ya (Haris dan Fatia tersangka), Senin akan dijadwalkan untuk pemeriksaan," kata Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.