JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh orang saksi kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur yang melibatkan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, Kamis (17/3/2022).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan pengaturan proyek oleh Tagop kepada para saksi.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan proyek oleh Tsk TSS disertai adanya penyusunan dokumen fiktif," kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (18/3/2022) malam.
Baca juga: Ironi Megawati, Ketum Partai Wong Cilik yang Terheran-heran Lihat Ibu-ibu Antre Minyak Goreng
Ali menuturkan, para saksi juga dikonfirmasi soal adanya aliran dana dari Tagop kepada sejumlah pihak.
Tujuh orang saksi yang diperiksa di Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku itu ialah Ketua DPRD Buru Selatan Muhajjir Bahta, Wakil Ketua DPRD Buru Selatan Jamatia Booy, anggota DPRD Buru Selatan Bernardus Wamesi.
Kemudian, mantan Bendahara Sekretariat Daerah Buru Selatan Samsul Bahri Sampulawa, Inspektur pada Inspektorat Buru Selatan Ismid Thio, Kasubbag Perencana dan Keuangan pada Inspektorat Buru Selatan Japar, dan seorang pegawai negeri sipil bernama Semuel R Teslatu.
Baca juga: Teka-teki Pemilik Binomo Mulai Terkuak, Ada di Karibia Diduga Terima Dana Rp 125 Miliar
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Tagop, pihak swasta bernama Ivana Kwelju, dan Johny Rynhard Kasman selaku orang kepercayaan Tagop.
Tagop diduga menerima Rp 10 miliar terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016. Uang dari sejumlah proyek itu ditampung di rekening Johny, lalu ditransfer ke rekening bank milik Tagop.
"Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp 10 miliar yang di antaranya diberikan oleh tersangka IK (Ivana Kwelju) karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) Tahun 2015," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 26 Januari lalu.
Lili menjelaskan, Tagop selaku Bupati dua periode diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.
Atensi itu di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
KPK menduga Tagop merekomendasi dan menentukan secara sepihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek. Adapun penentuan pemenang proyek itu bisa dilakukan melalui proses lelang ataupun penunjukan langsung.
Baca juga: Beredar Surat Undangan Rakor Pemunduran Pemilu, Ini Kata Mahfud MD
"Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan senilai 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan," ucap Lili.
"Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari dana alokasi khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7-10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan," ucap dia.
Atas perbuatannya, Ivana Kwelju sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sedangkan Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.