Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/03/2022, 22:59 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, pengelolaan data dan informasi terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) telah sesuai mekanisme dan prosedur.

Hal itu, ia menanggapi putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menolak permohonan sengketa informasi terkait hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diajukan oleh 11 mantan pegawai KPK.

"Putusan ini menegaskan bahwa KPK dalam mengelola data dan informasi terkait pengalihan pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme dan prosedur pengelolaan data dan informasi, utamanya terkait dengan pelaksanaan asesmen TWK," ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: KIP Tolak Permohonan 11 Eks Pegawai KPK Terkait Hasil Asesmen TWK

Dalam pelaksanaan TWK, kata Ali, kedudukan KPK sebagai obyek yang diuji sehingga tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan asesmen.

"Tentu hal tersebut dalam rangka menghindari adanya konflik kepentingan," ucap dia.

Menurut Ali, KPK hanya berkewajiban menyediakan data pegawai yang akan mengikuti asesmen alih status pegawai tersebut.

Selain itu, ujar dia, berkenaan dengan hasil asemen TWK, KPK tidak dapat memberikan informasi tersebut karena itu termasuk bagian dari informasi yang dikecualikan.

"Dan ini telah kami jelaskan dalam argumen KPK pada sidang dimaksud," papar dia.

Ali menuturkan, KPK tidak menyimpan maupun memegang dokumen terkait pelaksanaan asesmen TWK sebagaimana yang diminta pemohon tersebut karena KPK tidak menguasainya.

Dokumen yang dikuasai KPK, kata dia, hanya terkait data KPK yang diberikan kepada asesor,  berupa data diri peserta asesment seperti nama, tempat tanggal lahir, nomor kartu keluarga, alamat dan sebagainya.

"Yang memang data ini bersumber dari data base KPK yang dipergunakan untuk dasar pengembangan pegawai," ucap Ali.

KPK pun mengapresiasi putusan majelis komisioner KIP yang telah secara objektif mempertimbangkan berbagai keterangan, data, dan informasi yang disampaikan KPK selaku termohon terkait penyelesaian sengketa informasi publik di KIP.

"Kami berterima kasih atas dukungan seluruh instansi yang telah bersinergi dan bekerja sama dengan baik sehingga seluruh proses alih status ini selesai dengan tuntas," tutur Ali.

Sebelumnya, Majelis komisioner KIP menilai, informasi yang menjadi sengketa berupa kertas kerja penilaian lengkap dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak dikuasasi oleh KPK.

Adapun kertas kerja itu memuat metodologi terkait penilaian, kriteria penilaian, hasil wawancara, analisa wawancara, syarat asesor atau pewawancara.

"Majelis komisioner berpendapat bahwa dengan tidak dikuasainya dokumen a quo maka tidak ada kewajiban termohon untuk memberikan informasi a quo," ujar ketua majelis komisioner KIP M Syahyan dalam sidang yang digelar secara virtual, Jumat.

Baca juga: Gugatan soal Hasil TWK Ditolak KIP, Eks Pegawai KPK Bakal Ajukan Banding

Sidang putusan ini juga dihadiri dua hakim anggota yakni Gede Narayana dan Romanus Ndau. Majelis komisioner KIP berpendapat hasil asesmen TWK merupakan informasi yang dikecualikan.

Kendati demikian, KIP memerintahkan KPK untuk memberikan informasi terkait data-data yang diberikan kepada pewawancara berikut alasan pemberian dan atau dasar hukumnya. Perintah itu termuat dalam amar putusan 6.4.

"Memerintahkan termohon (KPK) untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam 6.4 kepada pemohon (eks pegawai) setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata majelis.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Survei LSI: Tingkat Kepuasan Kinerja Presiden Jokowi 76 Persen di Desember 2023

Survei LSI: Tingkat Kepuasan Kinerja Presiden Jokowi 76 Persen di Desember 2023

Nasional
Soal Pilpres Satu Putaran, Kubu Anies-Muhaimin: Kalau Allah Menghendaki, “Why Not”?

Soal Pilpres Satu Putaran, Kubu Anies-Muhaimin: Kalau Allah Menghendaki, “Why Not”?

Nasional
Survei LSI: Tingkat Keterpilihan PDI-P 19,7 Persen, Disusul Gerindra 18,2 Persen

Survei LSI: Tingkat Keterpilihan PDI-P 19,7 Persen, Disusul Gerindra 18,2 Persen

Nasional
Jelang Debat Perdana, Muzani Sebut Prabowo-Gibran Tidak Ada Persiapan Khusus

Jelang Debat Perdana, Muzani Sebut Prabowo-Gibran Tidak Ada Persiapan Khusus

Nasional
Dari Survei Internal, Partai Gelora Yakin Ungguli Sesama Partai Baru di Pemilu 2024

Dari Survei Internal, Partai Gelora Yakin Ungguli Sesama Partai Baru di Pemilu 2024

Nasional
Sindir Kompetitor Pasang Banyak Baliho, Hasto: Duit Dari Mana?

Sindir Kompetitor Pasang Banyak Baliho, Hasto: Duit Dari Mana?

Nasional
KontraS Belum Temukan Visi Misi Capres-Cawapres Terkait Penuntasan Kasus HAM

KontraS Belum Temukan Visi Misi Capres-Cawapres Terkait Penuntasan Kasus HAM

Nasional
Hasto Ungkap 3 Instruksi Megawati untuk Kader PDI-P Hadapi Pemilu 2024

Hasto Ungkap 3 Instruksi Megawati untuk Kader PDI-P Hadapi Pemilu 2024

Nasional
Sekjen PDI-P: Butuh Sosok Pemimpin Berpengalaman, Bukan Bentuk Polesan

Sekjen PDI-P: Butuh Sosok Pemimpin Berpengalaman, Bukan Bentuk Polesan

Nasional
Menlu Retno: 2 WNI Relawan MER-C Memilih Tetap di Gaza, Kami Pantau

Menlu Retno: 2 WNI Relawan MER-C Memilih Tetap di Gaza, Kami Pantau

Nasional
Anies-Muhaimin Siap Hadapi Debat, Tim Pemenangan: Sudah Terlatih “Didesak” dan “Dislepet”

Anies-Muhaimin Siap Hadapi Debat, Tim Pemenangan: Sudah Terlatih “Didesak” dan “Dislepet”

Nasional
Sebut Ada Pihak yang Ingin Hilangkan PDI-P di Banten, Ketua DPD: Kita Lawan!

Sebut Ada Pihak yang Ingin Hilangkan PDI-P di Banten, Ketua DPD: Kita Lawan!

Nasional
Partai Pelita Deklarasi Dukungan untuk Anies-Muhaimin pada Pilpres 2024

Partai Pelita Deklarasi Dukungan untuk Anies-Muhaimin pada Pilpres 2024

Nasional
Hasto Sebut Megawati Gelar Rapat Konsolidasi Tertutup dengan 18 DPD PDI-P

Hasto Sebut Megawati Gelar Rapat Konsolidasi Tertutup dengan 18 DPD PDI-P

Nasional
KPK Gelar Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia pada 12 Desember, Jokowi Disebut Akan Hadir

KPK Gelar Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia pada 12 Desember, Jokowi Disebut Akan Hadir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com