JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, pengelolaan data dan informasi terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) telah sesuai mekanisme dan prosedur.
Hal itu, ia menanggapi putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menolak permohonan sengketa informasi terkait hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diajukan oleh 11 mantan pegawai KPK.
"Putusan ini menegaskan bahwa KPK dalam mengelola data dan informasi terkait pengalihan pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme dan prosedur pengelolaan data dan informasi, utamanya terkait dengan pelaksanaan asesmen TWK," ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: KIP Tolak Permohonan 11 Eks Pegawai KPK Terkait Hasil Asesmen TWK
Dalam pelaksanaan TWK, kata Ali, kedudukan KPK sebagai obyek yang diuji sehingga tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan asesmen.
"Tentu hal tersebut dalam rangka menghindari adanya konflik kepentingan," ucap dia.
Menurut Ali, KPK hanya berkewajiban menyediakan data pegawai yang akan mengikuti asesmen alih status pegawai tersebut.
Selain itu, ujar dia, berkenaan dengan hasil asemen TWK, KPK tidak dapat memberikan informasi tersebut karena itu termasuk bagian dari informasi yang dikecualikan.
"Dan ini telah kami jelaskan dalam argumen KPK pada sidang dimaksud," papar dia.
Ali menuturkan, KPK tidak menyimpan maupun memegang dokumen terkait pelaksanaan asesmen TWK sebagaimana yang diminta pemohon tersebut karena KPK tidak menguasainya.
Dokumen yang dikuasai KPK, kata dia, hanya terkait data KPK yang diberikan kepada asesor, berupa data diri peserta asesment seperti nama, tempat tanggal lahir, nomor kartu keluarga, alamat dan sebagainya.
"Yang memang data ini bersumber dari data base KPK yang dipergunakan untuk dasar pengembangan pegawai," ucap Ali.
KPK pun mengapresiasi putusan majelis komisioner KIP yang telah secara objektif mempertimbangkan berbagai keterangan, data, dan informasi yang disampaikan KPK selaku termohon terkait penyelesaian sengketa informasi publik di KIP.
"Kami berterima kasih atas dukungan seluruh instansi yang telah bersinergi dan bekerja sama dengan baik sehingga seluruh proses alih status ini selesai dengan tuntas," tutur Ali.
Sebelumnya, Majelis komisioner KIP menilai, informasi yang menjadi sengketa berupa kertas kerja penilaian lengkap dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak dikuasasi oleh KPK.
Adapun kertas kerja itu memuat metodologi terkait penilaian, kriteria penilaian, hasil wawancara, analisa wawancara, syarat asesor atau pewawancara.
"Majelis komisioner berpendapat bahwa dengan tidak dikuasainya dokumen a quo maka tidak ada kewajiban termohon untuk memberikan informasi a quo," ujar ketua majelis komisioner KIP M Syahyan dalam sidang yang digelar secara virtual, Jumat.
Baca juga: Gugatan soal Hasil TWK Ditolak KIP, Eks Pegawai KPK Bakal Ajukan Banding
Sidang putusan ini juga dihadiri dua hakim anggota yakni Gede Narayana dan Romanus Ndau. Majelis komisioner KIP berpendapat hasil asesmen TWK merupakan informasi yang dikecualikan.
Kendati demikian, KIP memerintahkan KPK untuk memberikan informasi terkait data-data yang diberikan kepada pewawancara berikut alasan pemberian dan atau dasar hukumnya. Perintah itu termuat dalam amar putusan 6.4.
"Memerintahkan termohon (KPK) untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam 6.4 kepada pemohon (eks pegawai) setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata majelis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.