Kemudian, Atta Halilintar juga diberikan 25 pertanyaan saat dilakukan pemeriksaan terkait penerimaan hadiah berupa barang yaitu tas merek Dior.
"Kemudian saudara AM. Telah dilakukan pemeriksaan hari ini juga terkait mobil yang dibeli dari saudara DS sebesar Rp 4 miliar," sambung Gatot.
Baca juga: Tangan Mafia di Balik Langkanya Minyak Goreng dan Janji Mendag
Adapun Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Quotex setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada 8 Maret 2022.
Sebanyak Rp 64 miliar aset Doni telah disita polisi. Ia terancam kurungan maksimal 20 tahun.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.