JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan niatan tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan memberikan uang dan aset kepada sejumlah tokoh publik.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menyatakan, hal itu dilakukannya untuk menjadi terkenal.
"Jadi terkenal (seolah) muda, kaya," kata Reinhard Hutagaol saat dilonfirmasi, Jumat (17/3/2022).
Baca juga: Polri Sebut Tokoh Publik yang Diperiksa soal Kasus Doni Salmanan Terancam Kena TPPU
Reinhard mengatakan, pihaknya juga memeriksa para tokoh publik yang mendapat aset dari Doni.
Pemeriksaan dalam rangka melakukan pendalaman soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Doni.
"Kan menggunakan uang hasil kejahatan (untuk dibagikan)," ucap dia.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim telah memeriksa 4 tokoh publik dalam kasus Doni Salmanan. Mereka adalah Rizky Febian, Atta Halilintar, Reza Arap, dan Arief Muhammad.
Baca juga: Siasat Indra Kenz Berkelit di Kasus Binomo: Hilangkan HP, Laptop, dan Pindahkan Uang di Rekening
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan keempat tokoh publik itu pernah menerima sejumlah aset dari Doni Salmanan.
"Pemeriksaan terhadap RF (Rizky Febian) sebagai saksi terkait lelang minuman kopi yang dibeli dari saudara DS sebesar (Rp) 400 juta. Saudara RF dimintai keterangan dengan 19 pertanyaan," kata Gatot dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).
Sementara Reza Arap diketahui telah menerima saweran saat melakukan live streaming permainan game online dari Doni Salmanan dengan total Rp 1 miliar. Gatot mengatakan, dalam pemeriksaan, Reza Arap dimintai 25 pertanyaan.
Kemudian, Atta Halilintar juga diberikan 25 pertanyaan saat dilakukan pemeriksaan terkait penerimaan hadiah berupa barang yaitu tas merek Dior.
"Kemudian saudara AM. Telah dilakukan pemeriksaan hari ini juga terkait mobil yang dibeli dari saudara DS sebesar Rp 4 miliar," sambung Gatot.
Baca juga: Tangan Mafia di Balik Langkanya Minyak Goreng dan Janji Mendag
Adapun Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Quotex setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada 8 Maret 2022.
Sebanyak Rp 64 miliar aset Doni telah disita polisi. Ia terancam kurungan maksimal 20 tahun.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.