JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menilai, Densus 88 Antiteror Polri sudah menjalankan tugas sesuai prosedur dalam menindak tersangka teroris dokter Su di Sukoharjo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Bambang Pacul, sapaan akrabnya mengatakan hal tersebut setelah mendengar penjelasan Densus 88 mengenai adanya insiden saat peristiwa penangkapan itu.
"Penanganan yang dilakukan Densus 88 terhadap tersangka teroris dokter Su sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Kita tetap ikut berduka pada keluarga karena wafatnya yang bersangkutan," kata Bambang dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).
"Namun demikian, hal itu terjadi bukan karena kesalahan prosedur. Prosedur sudah dilakukan," tambah dia.
Hal itu disampaikan Bambang usai memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi III dengan Kepala Densus 88 Irjen Pol Marthinus Hukom, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho di Mapolres Sukoharjo, Kamis.
Bambang mengatakan, berdasarkan informasi Densus, dokter Su terlibat jaringan terorisme.
Simpang siurnya dokter Su terlibat jaringan teroris pun dinilai sudah clear dengan penjelasan Densus.
Namun demikian, Bambang mengungkapkan bahwa Komisi III tetap akan menggelar rapat kerja dengan Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam waktu dekat.
Rapat tersebut mengagendakan pembahasan terkait pemberantasan terorisme di Tanah Air.
"Mengingat isu terorisme merupakan isu yang sangat berbahaya bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.
Baca juga: 3 Tersangka Teroris Pendukung ISIS Ditangkap, Salah Satunya Ingin Amaliyah di DPR
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.