"(dijawab) 'handphone-nya hilang', artinya disembunyikan oleh dia, ini yang menghambat proses penyidikan," lanjut Whisnu.
Baca juga: Dalami Sosok yang Ajarkan Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti, Polisi Akan Periksa Fakarich
Penyidik menduga Indra Kenz memiliki tim khusus yang bertugas menghilangkan uang dalam rekening. Saat ini, kata Whisnu, Bareskrim Polri sedang mendalami keterlibatan sejumlah orang dalam aksi Indra Kenz menghilangkan barang bukti.
"Sudah adalah tapi masih kita dalami. Arahnya ada tim beberapa orang, tim Indra Kenz yang membantu Indra Kenz. Membantu menyembunyikan rekening, memindahkan uangnya," paparnya.
Salah satu yang akan dipanggil oleh Bareskrim Polri terkait dugaan Indra Kenz menghilangkan barang bukti adalah Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich. Fakarich merupakan sosok yang dikenal sebagai guru trading Indra Kenz. Jika terbukti bersalah, tim Indra Kenz akan dipidana.
"Ada beberapa rekan-rekannya. Kita akan tindak terus. Kalau memenuhi dua alat bukti (bisa tersangka)," tegas Whisnu.
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Pasal-pasal yang menjerat Indra Kenz adalah Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Polisi Duga Indra Kenz Dibantu Seseorang Hilangkan Barang Bukti
Selain itu, Indra Kenz dikenakan sangkaan subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Indra Kenz juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
Sejauh ini, polisi telah menyita beberapa aset milik Indra Kenz, yaitu dua rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara, dan satu rumah di Alam Sutera, mobil Tesla, Ferrari California, Lamborghini Spyder, dan Rolls-Royce Phantom Coupe. Total nilai aset yang sudah disita penyidik dari Indra Kenz adalah Rp 43,5 miliar. Sedangkan nilai total aset yang akan disita senilai Rp 57,2 miliar.
(Penulis : Rahel Narda Chaterine, Firda Janati/Editor : Diamanty Meiliana, Krisiandi, Novianti Setuningsih)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.