JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan, pihaknya kerap menemukan berbagai modus transaksi oknum pejabat yang tidak wajar.
Menurut dia, untuk menghindari pantauan lembaga yang berwenang biasanya oknum pejabat itu melakukan transaksi menggunakan identitas pihak lain.
Bahkan, ada yang menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) palsu agar bisa melakukan transaksi tersebut.
"Modus ada beberapa yang menggunakan rekening nominee keluarga, staff, bahkan KTP Palsu," ujar Ivan kepada Kompas.com, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: PPATK Sebut Pensiunan Pemprov DKI yang Cairkan Cek Rp 35 Miliar Tak Punya Kegiatan Usaha
Ivan mengungkapkan bahwa pihaknya pernah menemukan adanya seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang melakukan transaksi tidak sesuai dengan profile-nya.
Ia mengatakan, transaksi yang tidak wajar itu dilakukan oleh seorang mantan pejabat eselon III dengan mencairkan cek senilai Rp 35 miliar usai pensiun.
Padahal, ujar Ivan, berdasarkan hasil analisis yang dilakukan PPATK, ASN Pemprov DKI itu tidak memiliki latar belakang usaha atau penghasilan yang memungkinkan untuk memiliki uang miliaran tersebut.
“Kami menemukan oknum ASN DKI melakukan transaksi di luar profile yang bersangkutan,” papar Ivan.
Atas temuan itu, PPATK pun melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat ditindaklanjuti. Ivan menduga, cek miliaran rupiah itu diperoleh secara tidak wajar.
“Diduga terkait dengan penyalahgunaan jabatannya,” ungkap Ivan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat laporan dari PPATK terkait adanya pejabat yang mencairkan cek senilai Rp 35 miliar usai pensiun.
“KPK pernah menerima laporan PPATK dari salah seorang pejabat eselon III di DKI, begitu yang bersangkutan pensiun, mencairkan cek sejumlah Rp 35 miliar,” ujar Alex dalam acara “Keluarga Berintegritas Provinsi DKI Jakarta” di Balai Kota DKI, Kamis.
Usai mencairkan cek tersebut, lanjut Alex, eks pejabat Pemprov DKI itu kemudian membeli rumah secara tunai sebesar Rp 3,5 miliar.
Baca juga: KPK Ungkap Ada Pejabat Pemprov DKI Cairkan Cek Rp 35 Miliar Usai Pensiun
Setelah pembelian rumah itu, Alex kemudian meminta penyidik untuk melakukan klarifikasi atas pencairan cek tersebut. Sebab, KPK menduga cek itu terkait penerimaan gratifikasi.
“Saya bilang klarifikasi, klarifikasi, tetapi mungkin sudah jalan Tuhan tidak lama setelah kami klarifikasi beliau meninggal,” ucap Alex.