Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Dua Terdakwa Kasus "Unlawful Killing" Laskar FPI Akan Divonis

Kompas.com - 18/03/2022, 06:30 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus unlawful killing atau tindak pidana pembunuhan di luar proses hukum empat laskar Front Pembela Islam (FPI) akan menjalani sidang pembacaan vonis, hari ini, Jumat (18/3/2022).

Keduanya adalah anggota Polri yaitu Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan.

Adapun persidangan akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Pembacaan putusan, pukul 09.00 sampai dengan selesai,” tulis keterangan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya dalam persidangan 22 Februari 2022, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun.

Jaksa menilai sebagai anggota kepolisian, Yusmin dan Fikri abai dalam menggunakan senjata api.

Baca juga: Hari Ini, 2 Terdakwa Kasus Unlawful Killing Akan Bacakan Nota Pembelaan

Insiden di Tol KM50 Jakarta-Cikampek

Insiden penembakan itu terjadi di Tol KM50 Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Kala itu pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya memerintahkan Yusmin, Fikri dan Elwira Pribadi untuk membuntuti mobil milik Rizieq Shihab.

Proses itu kemudian menimbulkan insiden antara ketiganya dengan enam laskar FPI.

Dua korban yaitu Luthfi Hakim dan Andi Oktiawan meninggal dunia karena baku tembak dengan pihak kepolisian.

Yusmin, Fikri serta Elwira kemudian melakukan pengejaran dan melumpuhkan empat korban lainnya yakni Muhammad Reza, Ahmad Sofyan, Faiz Ahmad dan Ahmad Syukur.

Keempatnya lantas dimasukkan ke mobil Daihatsu Xenia warna silver untuk dibawa dan dimintai keterangan di Polda Metro Jaya.

Namun ketiga anggota polisi itu tak memborgol tangan para korban.

Baca juga: Dua Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara

Saat itulah disebutkan ada upaya perebutan senjata antara korban dan pelaku. Hal itu yang membuat insiden penembakan terjadi.

Di sisi lain, jaksa menilai kedua terdakwa terbukti bersalah karena tak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Dalam perkara ini keduanya didakwa dengan Pasal Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com