Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Pernyataan Mendag soal Mahalnya Minyak Goreng: Ada Mafia hingga Pengaruh Invasi Rusia ke Ukraina

Kompas.com - 18/03/2022, 06:30 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan mengenai stok dan harga minyak goreng masih belum selesai.

Beberapa waktu lalu, pemerintah menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter. Namun, kebijakan ini malah membuat stok minyak goreng langka di pasaran selama berbulan-bulan.

Akhirnya, per Rabu (16/3/2022), pemerintah mencabut aturan soal HET. Artinya, harga minyak goreng kemasan diserahkan ke mekanisme pasar.

Akibat penerapan aturan tersebut, minyak goreng muncul kembali di pasaran, tetapi di sejumlah kota harganya melambung tinggi.

Baca juga: Minyak Goreng Mahal, Langka, lalu Mahal Lagi...

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi pun angkat bicara soal ini. Ia mengungkap situasi ini tidak terlepas dari permainan mafia minyak goreng.

Ini Lutfi sampaikan saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR, di Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Mafia minyak goreng

Lutfi mengungkap, langka dan tingginya harga minyak goreng selama beberapa bulan belakangan terjadi karena permainan mafia minyak goreng.

Para mafia itu, kata dia, menyelundupkan minyak goreng yang mestinya menjadi konsumsi masyarakat ke industri-idustri, bahkan hingga ke luar negeri.

"Ada orang-orang yang tidak sepatutnya mendapatkan hasil dari minyak goreng ini. Misalnya minyak goreng yang seharusnya jadi konsumsi masyarakat, masuk ke industri atau diselundupkan ke luar negeri," ujarnya.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Kemasan Melambung, Mendag: Nanti Pasti Turun

Menurut Lutfi, mafia-mafia tersebut tidak sepatutnya mendapatkan minyak goreng, tetapi kemudian memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.

Ini dibuktikan dari kosongnya pasokan minyak goreng di sejumlah kota besar seperti DKI Jakarta, Surabaya, dan Medan. Padahal, menurut data, stok minyak goreng di kota-kota itu melimpah.

Situasi ini menjadi sorotan lantaran tiga kota tersebut memiliki industri minyak goreng dan dekat dengan pelabuhan.

"Yang terjadi ketika kebanyakan dari minyak tidak bisa dipertanggungjawabkan, makanya terjadi kemiringan tersebut," kata dia.

Minta maaf tak bisa kontrol

Lutfi pun mengakui bahwa pihaknya tak kuasa mengontrol keberadaan mafia dan spekulan minyak goreng.

Ia meminta maaf sekaligus menyebut bahwa hal ini tak lepas dari perilaku manusia yang rakus dan jahat.

Menteri Perdagangan M Lutfi mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (17/3/2022). Dalam rapat tersebut M Lutfi memberikan penjelasan terkait persoalan minyak goreng serta soal dihapusnya Harga Eceran Tertinggi (HET). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA Menteri Perdagangan M Lutfi mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (17/3/2022). Dalam rapat tersebut M Lutfi memberikan penjelasan terkait persoalan minyak goreng serta soal dihapusnya Harga Eceran Tertinggi (HET). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

"Dengan permohonan maaf, Kemendag tidak dapat mengontrol karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat," katanya.

Lutfi mengaku pihaknya tidak kuasa melawan penyimpangan-penyimpangan tersebut lantaran terbatasnya kewenangan Kemendag dalam undang-undang.

Oleh karenanya, dia menyerahkan persoalan ini ke Satuan Tugas Pangan yang dibentuk Polri.

"Di kemudian hari saya mintakan kepada Satgas Pangan untuk melawan orang-orang mafia-mafia ini yang rakus dan jahat ini kita mesti bersama-sama untuk kita kerjakan," kata dia.

Tersangka mafia segera diumumkan

Meski demikian, Lutfi mengatakan tak akan menyerah kepada para mafia pangan.

Dia mengatakan, Kemendag bersama Satuan Tugas Pangan terus menelusuri keberadaan para mafia tersebut. Dalam waktu dekat, calon tersangka mafia minyak goreng akan diumumkan.

"Saya, kita pemerintah, tidak pernah mengalah apalagi kalah dengan mafia, saya akan pastikan mereka ditangkap dan calon tersangkanya akan diumumkan hari Senin," katanya.

Baca juga: Mendag: Calon Tersangka Mafia Minyak Goreng Diumumkan Senin

Lutfi mengaku telah memberikan data terkait praktik mafia minyak goreng tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri agar dapat diproses hukum.

Dia menuturkan, praktik yang dilakukan oleh para mafia itu antara lain mengalihkan minyak subsidi ke minyak industri, mengekspor minyak goreng ke luar negeri, hingga mengemas ulang minyak goreng agar bisa dijual dengan harga yang tak sesuai HET.

"Saya akan perangi dan memastikan mereka yang mengerjakan itu akan dituntut di muka hukum," ujar Lutfi.

Dipengaruhi invasi Rusia

Namun demikian, menurut Lutfi, selain mafia, invasi Rusia ke Ukraina turut mempengaruhi harga minyak goreng di Indonesia. Lutfi mengaku salah lantaran hal itu tidak ia prediksi sebelumnya.

"Saya tidak memprediksi dan ini kesalahan saya, saya tidak tahu dan memprediksi bahwa akan terjadi invasi dari Rusia terhadap Ukraina," katanya.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Tinggi, Mendag: Ini Kesalahan Saya...

Lutfi menuturkan, dua negara Eropa Timur itu sejatinya penghasil minyak bunga matahari dalam jumlah besar di mana separuh transaksi dunia pada komoditas tersebut berasal dari Rusia dan Ukraina.

Minyak bunga matahari dari Ukraina dan Rusia semestinya sudah bisa dipanen dan dikirim ke berbagai negara pada sekitar bulan Maret dan April.

Namun, perang yang berkecamuk membuat banyak negara beralih ke minyak sawit sebagai substitusi minyak bunga matahari karena memiliki karakteristik yang sama.

"Ini menyebabkan harga CPO (minyak sawit) loncat dari Rp 16.000 menjadi Rp 21.000, dan itu harga bebasnya kemudian kalau diproses tambah lagi Rp 3.000 premiumnya, menyebabkan perbedaannya hampir Rp 9.000, ini yang tidak bisa kita prediksi," kata Lutfi.

Tegaskan soal HET

Dalam kesempatan yang sama, Lutfi menegaskan bahwa pemerintah telah resmi mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022.

"Pada 16 Maret telah ditentukan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut Permendang Nomor 06 tentang harga eceran tertinggi minyak goreng dan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut baru dan sudah diundangkan," kata Lutfi.

Baca juga: Pemerintah Cabut HET Minyak Goreng Kemasan Lewat Permendag 11/2022

Sementara itu, pemerintah masih menetapkan HET minyak goreng eceran di angka Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Lutfi mengatakan, penjualan minyak goreng curah kepada konsumen wajib mengikuti HET curah di mana konsumen dimaksud adalah masyarakat serta usaha mikro dan usaha kecil.

Ia menyebutkan, harga minyak goreng curah akan disubsidi oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Akan cabut DMO

Di saat bersamaan, pemerintah akan mencabut kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) minyak sawit mentah.

Kebijakan DMO adalah aturan yang mewajibkan produsen minyak sawit menyetor produksinya kepada pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Kemasan Melonjak Setelah HET Dicabut, Warga: Terpaksa Beli, tapi Pakainya Diirit-irit

Lutfi mengatakan, aturan mengenai pencabutan kebijakan ini sedang dalam tahap finalisasi dan akan langsung diterapkan.

"Pencabutannya ini (Permendag) kita lagi harmonisasi hari ini dan diundangkan hari ini," ujarnya.

Dengan dicabutnya regulasi DMO, maka perusahaan sawit kini tidak perlu mengajukan izin ke Kemendag tiap kali akan melakukan ekspor.

"Ini akan semuanya transparan begitu mau keluar ekspor dia langsung dipotong 675 dollar AS. Ini seperti biodeisel," kata dia.

Bersamaan dengan itu, Kemendag juga akan menaikkan pungutan ekspor untuk minyak sawit mentah dan turunannya.

"Pungutan ekspor dari BPDPKS yang tadinya flat akan dinaikkan secara linear. Setiap kenaikan 50 dollar AS dipajaki 20 dollar AS. Jadi kalau kita lihat harga hari ini, maka iuran BPDPKS dan biaya keluar akan naik dari 375 dollar AS hari ini menjadi 675 dollar AS," kata Lutfi.

Baca juga: Tak Kuasa Lawan Mafia Minyak Goreng, Mendag: Sifat Manusia Rakus dan Jahat!

Menaikan pungutan ekspor dilakukan untuk memastikan pasokan minyak goreng tidak diselundupkan ke luar negeri.

Pasalnya, uang pungutan tersebut akan dimasukkan ke BPDPKS, lalu BPDPKS mengeksekusi melalui pemberian subsidi harga minyak goreng non-premium.

Lutfi mengakui bahwa kebijakan baru ini akan merugikan petani sawit. Namun, ini tidak dapat dihindari agar mekanisme pasar bisa berjalan untuk menormalisasi harga minyak goreng.

"Ini policy yang mesti kita ambil sama-sama. Kemarin yang happy petaninya, perusahaan. Industrinya tidak ribut, yang ribut masyarakat. Mudah-mudahan dengan policy ini semuanya ringan sama dipikul dan berat sama dijinjing," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com