Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Penganiayaan M Kece, Napoleon Bonaparte Minta Sidang Digelar Tatap Muka

Kompas.com - 17/03/2022, 15:50 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen Napoleon Bonaparte meminta majelis hakim mengizinkan persidangan dilakukan secara langsung atau offline.

Hal itu disampaikan Napoleon dalam persidangan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Muhammad Kece yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam persidangan hari ini, Napoleon hadir secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.

“Saya mohon kepada Yang Mulia, supaya lebih nyaman ke depan, kita mohon dapat pengadilan ini mengizinkan untuk sidang dari awal sampai selesai untuk offline,” tutur Napoleon, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Majelis Hakim Tegur JPU karena Irjen Napoleon Bonaparte Tak Kunjung Siap Ikuti Sidang

“Termasuk sidang hari ini, insya Allah semuanya lancar,” sambungnya.

Kemudian, hakim ketua Djuyamto menyebut bahwa yang terpenting sidang bisa berjalan lancar.

“Kita yang penting nomor satu adalah (sidang) kita berlangsung dengan lancar. Itu esensi dari pada persidangan ini,” paparnya.

Dalam persidangan itu sempat terjadi ketegangan antara majelis hakim dan kuasa hukum Napoleon yang diwakili oleh Eggi Sudjana.

Perdebatan terjadi ketika Eggi mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan sidang.

Ia menuturkan, Napoleon dan Muhammad Kece sudah menandatangani surat perjanjian damai. Mestinya dengan surat tersebut perkara ini tak perlu dilanjutkan.

“Kenapa ada sidang, ini mereka sudah sepakat kok untuk berdamai dan hukum tertinggi itu kesepakatan, ini kelalaian berat kejaksaan,” jelasnya.

Djuyamto menyampaikan, majelis hakim akan menampung masukan dari kuasa hukum itu.

“Kami sangat menghormati apa yang saudara sampaikan, tentu majelis hakim harus mengambil sikap. Ini belum berakhir, apa yang saudara perjuangkan masih proses,” ucapnya.

Diketahui, Napoleon diduga melakukan pengeroyokan pada Muhammad Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareksrim Polri pada 25 Agustus 2021.

Kala itu, Muhammad Kece baru saja ditahan atas kasus penodaan agama.

Napoleon kemudian dilaporkan oleh kuasa hukum Muhammad Kece pada 26 Agustus 2021.

Baca juga: Debat Majelis Hakim, Eggi Sudjana Desak Sidang Irjen Napoleon Dibatalkan karena Sudah Damai dengan M Kece

Sebelum kasus pengeroyokan ini, Napoleon terjerat dua perkara lainnya, pertama, kasus penerimaan suap penghapusan red notice dari terpidana kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pada perkara ini Napoleon divonis empat tahun penjara.

Kemudian, ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perkara yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com