Salin Artikel

Sidang Kasus Penganiayaan M Kece, Napoleon Bonaparte Minta Sidang Digelar Tatap Muka

Hal itu disampaikan Napoleon dalam persidangan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Muhammad Kece yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam persidangan hari ini, Napoleon hadir secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.

“Saya mohon kepada Yang Mulia, supaya lebih nyaman ke depan, kita mohon dapat pengadilan ini mengizinkan untuk sidang dari awal sampai selesai untuk offline,” tutur Napoleon, Kamis (17/3/2022).

“Termasuk sidang hari ini, insya Allah semuanya lancar,” sambungnya.

Kemudian, hakim ketua Djuyamto menyebut bahwa yang terpenting sidang bisa berjalan lancar.

“Kita yang penting nomor satu adalah (sidang) kita berlangsung dengan lancar. Itu esensi dari pada persidangan ini,” paparnya.

Dalam persidangan itu sempat terjadi ketegangan antara majelis hakim dan kuasa hukum Napoleon yang diwakili oleh Eggi Sudjana.

Perdebatan terjadi ketika Eggi mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan sidang.

Ia menuturkan, Napoleon dan Muhammad Kece sudah menandatangani surat perjanjian damai. Mestinya dengan surat tersebut perkara ini tak perlu dilanjutkan.

“Kenapa ada sidang, ini mereka sudah sepakat kok untuk berdamai dan hukum tertinggi itu kesepakatan, ini kelalaian berat kejaksaan,” jelasnya.

Djuyamto menyampaikan, majelis hakim akan menampung masukan dari kuasa hukum itu.

“Kami sangat menghormati apa yang saudara sampaikan, tentu majelis hakim harus mengambil sikap. Ini belum berakhir, apa yang saudara perjuangkan masih proses,” ucapnya.

Diketahui, Napoleon diduga melakukan pengeroyokan pada Muhammad Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareksrim Polri pada 25 Agustus 2021.

Kala itu, Muhammad Kece baru saja ditahan atas kasus penodaan agama.

Napoleon kemudian dilaporkan oleh kuasa hukum Muhammad Kece pada 26 Agustus 2021.

Sebelum kasus pengeroyokan ini, Napoleon terjerat dua perkara lainnya, pertama, kasus penerimaan suap penghapusan red notice dari terpidana kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pada perkara ini Napoleon divonis empat tahun penjara.

Kemudian, ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perkara yang sama.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/17/15502361/sidang-kasus-penganiayaan-m-kece-napoleon-bonaparte-minta-sidang-digelar

Terkini Lainnya

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Nasional
Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadir Open House di Teuku Umar

Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadir Open House di Teuku Umar

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK

Nasional
Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Nasional
Menlu Retno Telepon Wamenlu AS Pasca Serangan Iran ke Israel: Anda Punya Pengaruh Besar

Menlu Retno Telepon Wamenlu AS Pasca Serangan Iran ke Israel: Anda Punya Pengaruh Besar

Nasional
Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat 'April Mop'

Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Nasional
Soal 'Amicus Curiae' Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Soal "Amicus Curiae" Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Nasional
Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Nasional
Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Nasional
KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Nasional
'One Way', 'Contraflow', dan Ganjil Genap di Tol Trans-Jawa Sudah Ditiadakan

"One Way", "Contraflow", dan Ganjil Genap di Tol Trans-Jawa Sudah Ditiadakan

Nasional
Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nasional
KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke