JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyita banyak aset milik selebgram Doni Salmanan yang menjadi tersangka kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegal binary option lewat aplikasi Quotex.
Total aset Doni Salmanan yang disita oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bernilai sekitar Rp 64 miliar.
"Total nilai estimasi yang berhasil dilakukan sekitar Rp 64 miliar. Sebesar Rp 64 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suher di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Salah satu aset Doni Salmanan yang disita polisi adalah mobil Porsche 911 Carrera berwarna biru yang dibeli Doni Salmanan dari YouTuber Arief Muhammad seharga Rp 4 miliar.
Mobil tersebut terbilang langka karena hanya ada empat unit di Indonesia.
Tak hanya Porsche, mobil mewah Doni Salmanan yang disita polisi adalah Lamborghini dan BMW. Beberapa mobil lainnya juga ikut disita.
Baca juga: Korban Penipuan Doni Salmanan Quotex Bisa Lapor ke Nomor 08132420009
Kemudian polisi juga menyita 18 motor milik Doni Salmanan, termasuk merek BMW dan Ducati Superleggera.
Selanjutnya, aset Doni Salmanan yang disita adalah dua rumah yang berada di Bandung dan Soreang, Jawa Barat.
Berbagai barang mewah milik Doni Salmanan turut disita seperti 11 baju branded dan jam tangan merek Hermes.
Dan yang cukup mencengangkan, Doni Salmanan rupanya menyimpan uang tunai total Rp 3,3 miliar. Uang tersebut ikut disita polisi.
Gepokan uang Doni Salmanan itu dipamerkan oleh Bareskrim Polri hari Selasa ini. Tampak pria bernama lengkap Doni Muhammad Taufik itu hadir dengan menggunakan baju tahanan.
Polisi mengatakan total ada 97 item milik Doni Salmanan yang disita polisi. Namun polisi tak berhensi sampai situ.
"Perlu saya sampaikan bahwa saat ini penyidik melakukan penelusuran aset lainnya," tegas Asep.
Baca juga: Pakai Baju Tahanan, Doni Salmanan Minta Maaf dan Harap Hukuman Ringan
Berikut beberapa aset milik Doni Salmanan yang sudah disita oleh polisi:
Selain itu, 8 akun rekening Doni Salmanan pun kini diblokir.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas) Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pengadilan yang berhak menetukan apakah aset-aset Doni Salmanan yang disita tersebut akan dikembalikan ke masyarakat atau tidak.
Hal ini juga berlaku terhadap aset milik tersangka penipuan trading lainnya, Indra Kenz yang juga telah disita polisi.
"Dalam hal ini penyidik akan melakukan tracing terhadap aset kedua tersangka (Doni Salmanan dan Indra Kenz) yang nantinya aset ini akan diserahkan ke penyidik dan nanti akan diputuskan oleh pengadilan," ujar Gatot Repli Handoko, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan Senin (14/3/2022).
Kasus dugaan penipuan Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang yang mengaku menjadi korban berinisial RA.
Doni Salmanan saat ini sudah ditahan oleh Bareskrim Polri. Ia terancaman hukuman 20 tahun penjara.
Selebragram asal Bandung itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Bareskrim Jadwalkan Periksa Public Figure yang Pernah Terima Uang dan Barang dari Doni Salmanan
Rincian pasalnya sebagai berikut:
Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.