Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jam Hermes, Lamborghini, Porsche, Motor Ducati, Hingga Gepokan Uang Doni Salmanan yang Kini Disita

Kompas.com - 15/03/2022, 20:34 WIB
Elza Astari Retaduari

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyita banyak aset milik selebgram Doni Salmanan yang menjadi tersangka kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegal binary option lewat aplikasi Quotex.

Total aset Doni Salmanan yang disita oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bernilai sekitar Rp 64 miliar.

"Total nilai estimasi yang berhasil dilakukan sekitar Rp 64 miliar. Sebesar Rp 64 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suher di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Salah satu aset Doni Salmanan yang disita polisi adalah mobil Porsche 911 Carrera berwarna biru yang dibeli Doni Salmanan dari YouTuber Arief Muhammad seharga Rp 4 miliar.

Mobil tersebut terbilang langka karena hanya ada empat unit di Indonesia.

Tak hanya Porsche, mobil mewah Doni Salmanan yang disita polisi adalah Lamborghini dan BMW. Beberapa mobil lainnya juga ikut disita.

Baca juga: Korban Penipuan Doni Salmanan Quotex Bisa Lapor ke Nomor 08132420009

Kemudian polisi juga menyita 18 motor milik Doni Salmanan, termasuk merek BMW dan Ducati Superleggera.

Selanjutnya, aset Doni Salmanan yang disita adalah dua rumah yang berada di Bandung dan Soreang, Jawa Barat.

Berbagai barang mewah milik Doni Salmanan turut disita seperti 11 baju branded dan jam tangan merek Hermes.

Dan yang cukup mencengangkan, Doni Salmanan rupanya menyimpan uang tunai total Rp 3,3 miliar. Uang tersebut ikut disita polisi.

Gepokan uang Doni Salmanan itu dipamerkan oleh Bareskrim Polri hari Selasa ini. Tampak pria bernama lengkap Doni Muhammad Taufik itu hadir dengan menggunakan baju tahanan.

Polisi mengatakan total ada 97 item milik Doni Salmanan yang disita polisi. Namun polisi tak berhensi sampai situ.

"Perlu saya sampaikan bahwa saat ini penyidik melakukan penelusuran aset lainnya," tegas Asep.

Baca juga: Pakai Baju Tahanan, Doni Salmanan Minta Maaf dan Harap Hukuman Ringan

Berikut beberapa aset milik Doni Salmanan yang sudah disita oleh polisi:

  • 1 rumah di Soreang
  • 1 rumah di Kota Bandung
  • 1 mobil Porsche 911 Carrera 4S
  • 1 mobil Lamborghini
  • 1 mobil BMW
  • 2 mobil Honda CRV
  • 1 mobil Fortuner
  • 2 motor Kawasaki Ninja
  • 1 motor BMW
  • 1 motor Ducati Superleggera
  • 5 motor Yamaha Gear
  • 1 motor KTM
  • 1 motor MSI (motor listrik)
  • 4 motor merek lainnya
  • 1 Laptop Macbook Pro
  • 1 jam tangan Hermes
  • 11 baju branded
  • 4 pasang sepatu branded
  • celana branded
  • tas branded
  • topi branded
  • tiga CPU
  • uang tunai Rp 3,3 miliar

Koleksi mobil mewah Doni Salmanandok.DoniSalmanan Koleksi mobil mewah Doni Salmanan
Polisi juga menyita ponsel, buku tabungan atas nama DS, dua buku tabungan atas nama DNF, satu kartu Debit, 20 buku terkait trading, 27 dokumen berupa sertifikat hak milik bangunan, STNK, hingga ATM milik Doni Salmanan.

Selain itu, 8 akun rekening Doni Salmanan pun kini diblokir.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas) Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pengadilan yang berhak menetukan apakah aset-aset Doni Salmanan yang disita tersebut akan dikembalikan ke masyarakat atau tidak.

Hal ini juga berlaku terhadap aset milik tersangka penipuan trading lainnya, Indra Kenz yang juga telah disita polisi.

"Dalam hal ini penyidik akan melakukan tracing terhadap aset kedua tersangka (Doni Salmanan dan Indra Kenz) yang nantinya aset ini akan diserahkan ke penyidik dan nanti akan diputuskan oleh pengadilan," ujar Gatot Repli Handoko, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan Senin (14/3/2022).

Baca juga: Aset Indra Kenz yang Sudah Disita Polisi: Ferrari, Tesla, Lamborghini, Rolls-Royce, Hingga 4 Rumah Mewah

Kasus dugaan penipuan Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang yang mengaku menjadi korban berinisial RA.

Doni Salmanan saat ini sudah ditahan oleh Bareskrim Polri. Ia terancaman hukuman 20 tahun penjara.

Selebragram asal Bandung itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Bareskrim Jadwalkan Periksa Public Figure yang Pernah Terima Uang dan Barang dari Doni Salmanan

Rincian pasalnya sebagai berikut:

Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com