JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan memeriksa sejumlah tokoh publik terkait kasus penipuan via aplikasi Qoutex.
Polisi menyebutkan ada 6 inisial nama. Namun, totalnya yang akan diperiksa yaitu 10 orang.
Nama-nama tersebut didapatkan berdasarkan pendalaman pada tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
"MH, DM, AMR, FR, DS, dan DS, juga ada empat ya yang akan didalami," ucap Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Pakai Baju Tahanan, Doni Salmanan Minta Maaf dan Harap Hukuman Ringan
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat (18/3/2022) dan Senin (21/3/2022).
"Untuk rencana tindak lanjut penyidik, pada Jumat minggu ini dan Senin depan akan memanggil public figure yang menerima uang dan barang yang berkaitan dengan tersangka DS," ujarnya.
Diketahui, Doni ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Qoutex setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Bareskrim Periksa Istri Doni Salmanan Terkait Kasus Qoutex
Doni dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait kasusnya, Doni juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Selain itu Doni juga meminta doa dari semua pihak agar ia bisa mendapat keringanan hukuman.
Baca juga: Bareskrim Pamerkan Doni Salmanan dan Asetnya: Mobil, Moge, hingga Tumpukan Uang Tunai Rp 3,3 Miliar
"Dan kedua saya juga memohon doa kepada teman-teman semua di seluruh Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," ujar Doni.
Doni juga mengingatkan masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tergiur dengan trading ilegal.
"Kemudian juga untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter-ini sama trading-trading ilegal," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.