JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menyita mobil mewah tersangka kasus penipuan via aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol membenarkan ada mobil merek Lamborghini milik Doni yang disita.
"Iya kita sita lagi Lamborghini," kata Reinhard kepada wartawan, Senin (14/3/2022).
Pantauan Kompascom di halaman Bareskrim Polri pukul 18.41 WIB, mobil tersebut sudah disegel dengan garis kuning polisi pada sisi bagian kanan kiri mobil tersebut.
Kemudian, di kaca bagian depan mobil ditempelkan tulisan 'barang bukti'.
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita sejumlah kendaraan dan barang mewah lainnya milik Doni.
Aset-aset yang telah disita adalah dua unit rumah di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung dan Kota Bandung, Jawa Barat.
Empat mobil mewah yang terdiri dari Porche 911 Carera 4s, dua Honda CRV, dan satu unit Fortuner.
Selanjutnya, sejumlah kendaraan roda dua, termasuk motor gede (moge) yang terdiri dari dua Kawasaki Ninja, satu motor BMW, satu motor Ducati Superleggera, satu motor KTM, satu motor MSI, serta lima motor Yamaha Gear.
Kemudian, empat pasang sepatu, jam tangan merek Hermes, 11 baju, celana, topi, tas, 20 buku trading, dan 3 CPU.
"Jumlah aset yang disita bisa bertambah, penyidik masih terus melakukan tracing," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers pada 14 Maret 2022.
Baca juga: Kasus Doni Salmanan, Bareskrim Dalami Pemilik Aplikasi Quotex
Diketahui, Doni ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Qoutex setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa (8/3/2022). Saat ini, Doni ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, Doni dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.