JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran uang dari hasil kasus korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur.
Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan empat saksi kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Mereka adalah mantan Direktur PT Behaestex, Faisol Abdurra'ud; dua pegawai PT Indosat Tbk yaitu Riny Kusumawaty dan Miftah Agustini serta karyawan swasta bernama Johan Tedja Surya. Keempat orang itu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/3/2022).
"Para saksi dikonfirmasi terkait dugaan adanya berbagai aliran sejumlah uang yang diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara ini dari beberapa pihak swasta yang mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Sidoarjo," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Bebas Murni dari Lapas Porong
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Namun, KPK belum menyampaikan siapa pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan seperti apa konstruksi perkara kasus itu.
KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang menjadi tersangka saat dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Terkait perkara ini, KPK telah memproses mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.
Saiful Ilah kemudian divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dia dinyatakan telah menerima suap dari kontraktor untuk pembangunan infastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo sebesar Rp 600 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.