JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih ke Rutan Perempuan Klas IIA Surabaya di Porong, Selasa (20/10/2020).
Sunarti merupakan terpidana kasus suap terkait proyek infrastruktur yang menjerat Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah.
Baca juga: Bupati Nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 600 Juta
"Jaksa Eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain, Selasa, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya No.36/Lid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 5 Oktober 2020 aatas nama terpidana Sunarti Setyaningsih dengan cara memasukkan ke Rumah Tahanan Negara Perempuan Klas IIA Surabaya di Porong," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/10/2020).
Ali menuturkan, Sunarti akan menjalani masa pidana selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan. Sunarti juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain Sunarti dan Saiful, kasus ini juga menjerat Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan, Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto; Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji; serta dua orang pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
Baca juga: Bupati Non-aktif Sidoarjo Saiful Ilah Dituntut 4 Tahun Penjara
Saiful telah dinyatakan bersalah menerima suap sebesar Rp 600 juta dari kontraktor untuk pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Saiful divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 250 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.