Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Sebut Unsur Pidana Kasus Ferdinand Tak Gugur meski Twitnya Dihapus

Kompas.com - 15/03/2022, 15:26 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) Ronny mengatakan, unsur pidana dalam perkara mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean tak gugur meski twit di akun Twitter-nya telah dihapus.

Hal itu disampaikan Ronny yang hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2022).

“Karena itu (cuitan) menimbulkan viral, biar tidak semakin viral (twitnya dihapus). Bukan berarti akibatnya (tindak pidananya) yang ada menjadi gugur,” tutur Ronny.

Baca juga: Ahli: Twit Ferdinand Hutahaean Mesti Dicermati, Kesengajaan atau Kealpaan

Dalam pandangan Ronny, upaya menghapus kicuan tersebut masuk dalam tindakan iktikad baik. 

Sebab, tindakan menghapus cuitan itu dilakukan agar tidak semakin viral.

Ronny juga menilai Ferdinand mempunyai iktikad baik karena menyesal atas perbuatannya. 

“Orang mem-posting itu kemudian ia menyesal karena posting-annya viral di warganet, maka saya kira itu iktikad baik,” imbuhnya.

Baca juga: Ketua KNPI Sebut Laporkan Ferdinand Hutahaean untuk Cegah Kegaduhan

Diketahui, Ferdinand menjadi terdakwa karena cuitannya di akun Twitter @FerdinandHaean3 yang mengomentari proses hukum Bahar bin Smith.

Jaksa menilai cuitan Ferdinand termasuk perbuatan yang memicu keonaran karena meminta Polda Jawa Barat segera menetapkan Bahar sebagai tersangka.

Baca juga: Tak Ajukan Eksepsi, Ferdinand Hutahaean Ingin Segera Pembuktian Dakwaan

Pada dakwaan kedua, jaksa mengatakan, pernyataan Ferdinand termasuk upaya menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan pada individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA.

Ia didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Nasional
Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com