JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, tidak ada pembiayaan yang dikeluarkan KPK untuk membuat lagu antikorupsi yang dinyanyikan oleh Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Seperti diketahui, Indra Kenz merupakan tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.
Menurut Ali, lagu yang dinyanyikan Indra Kenz bersama Indomusikgram itu merupakan bentuk kontribusi masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.
"Tidak ada pembiayaan dari KPK dalam pembuatan lagu ini. Sehingga murni kontribusi para pihak tersebut dalam mengedukasi masyarakat tentang nilai antikorupsi," kata Ali ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Baca juga: KPK Pernah Ajak Indra Kenz Nyanyikan Lagu Antikorupsi
Menurut Ali, KPK senantiasa memberikan kesempatan dan mengajak setiap elemen masyarakat sesuai dengan kemampuan dan perannya masing-masing untuk bisa melibatkan diri.
Kontribusi itu, ujar dia, bisa melalui pendekatan pendidikan antikorupsi, pencegahan, maupun penegakan hukum dengan berani melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Ali menjelaskan, lagu yang ikut dinyanyikan oleh Indra Kenz dilakukan oleh Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK.
KPK pun menyambut baik inisiatif pihak-pihak yang memanfaatkan kemampuannya untuk menghasilkan karya yang memuat pesan-pesan antikorupsi, untuk selanjutnya disebarluaskan kepada khalayak luas.
Baca juga: Siapa Grace Tahir? Putri Konglomerat yang Parodikan Indra Kenz
Ali juga memastikan bahwa pimpinan KPK tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan Indra Kenz.
Pembuatan lagu antikorupsi tersebut murni sebagai kontribusi masyarakat terhadap upaya pencegahan korupsi.
"Kami tadi konfirmasi kepada pimpinan KPK termasuk Pak Ketua bahwa kami tegaskan tidak pernah bertemu dengan IK (Indra Kenz) ini. Kenal pun juga tidak, sehingga kami berharap tidak ada opini-opini yang membawa persoalan ini lebih jauh," ucap Ali.
"Sekali lagi, KPK tentu menerima dari masyarakat yang ingin berperan serta dalam memberantas korupsi," tutur dia.
Baca juga: Indra Kenz dan Doni Salmanan, from Sultan to Rutan
Dilihat Kompas.com dari kanal Youtube Indra Kesuma, Selasa (15/3/2022), proses pembuatan lagu itu di upload pada Agustus 2021 dengan judul "PROFIT DARI TRADING, BUKAN DARI KORUPSI! INDRAKENZ ANTI KORUPSI!!"
Dalam video berdurasi 17.54 menit itu Indra memperlihatkan proses pembuatan klip video lagu tersebut bersama Indomusikgram.
Adapun lagu itu memberi pesan mengenai pentingnya masyarakat menolak tindak pidana korupsi seperti suap, gratifikasi, pemerasan.
Hasil akhir video berjudul "Lihat, Lawan, Laporkan" itu juga di-upload di channel Youtube KPK RI. Sebelumnya, video itu sempat diprivat tapi saat ini video itu sudah bisa ditonton kembali.
Baca juga: Indra Kenz, Baru Lulus Kuliah, Tipu Miliaran Rupiah, Bekerja Sendiri?
Indra Kenz sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Setelah Indra ditahan, penyidik langsung melakukan tracing aset Indra Kenz.
Penyidik juga telah menyita sejumlah aset Indra Kenz di antaranya dua rumah di kawasan Deli Serdang dan satu rumah di kawasan Medan Timur, Sumatera Utara.
Selanjutnya, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan Indra, yakni mobil Tesla dan mobil Ferrari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.