Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kolonel Priyanto Cari Sungai Lewat Google Map untuk Buang Jenazah Handi dan Salsa

Kompas.com - 15/03/2022, 15:20 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan sejoli bernama Handi Saputra dan Salsabila, yaitu Kolonel Inf Priyanto, disebut membuang jenazah Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu setelah mencari posisi sungai itu melalui aplikasi Google Maps.

Hal itu disampaikan salah satu anak buah Kolonel Priyanto, yaitu Kopda Andreas Dwi Atmoko saat ditanya majelis hakim dalam persidangan kasus itu dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).

“Apa yang dibicarakan ketika terdakwa duduk di samping (di dalam mobil) saksi (Andreas)?” tanya ketua majelis hakim.

Baca juga: Kolonel Priyanto Minta Mobil yang Tabrak Sejoli di Nagreg Diganti Warna, Saksi: Mungkin agar Tidak Ketahuan

“Mencari sungai melalui Google Maps,” jawab Andreas.

“Untuk apa?” kata ketua majelis hakim.

“Untuk buang (jenazah korban tabrak lari),” ujar Andreas.

Ketika hendak membuang jenazah kedua korban, Andreas sempat berulang kali memohon kepada Kolonel Priyanto agar mengurungkan niat itu. Andreas memohon kepada Kolonel Priyanto agar kedua korban, yang mungkin masih hidup, dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan.

Namun, keinginan tersebut ditolak Priyanto.  Priyanto tetap berniat membuang tubuh kedua korban ke sungai di wilayah Jawa Tengah.

Saat mendengar rencana tersebut, Andreas syok karena takut tertimpa masalah di kemudian hari.

“Karena saya punya anak dan istri, kalau ada apa-apa, nanti gimana keluarga saya,” ujar Andreas sembari mengusap air matanya di hadapan majelis hakim.

Selama perjalanan ke Jawa Tengah itu, Andreas berulang kali memohon kepada Kolonel Priyanto untuk memutar balik kendaraan menuju puskesmas. Namun, permohonan itu tetap ditolak. Priyanto bahkan meminta Andres tidak cengeng menghadapi peristiwa yang terjadi.

“Saya sudah memohon. ‘Kamu enggak usah cengeng, saya sudah pernah mengebom (rumah) tidak ketahuan. Tentara enggak usah cengeng’,” ungkap Andreas menirukan pernyataan Priyanto ketika dalam perjalanan menuju Jawa Tengah.

Kasus itu terjadi pada 8 Desember 2021 saat Priyanto dan dua rekannya, yaitu Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko, menggunakan mobil Isuzu Panther melewati Nagreg, Jawa Barat, hendak ke Yogyakarta.

Pada sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Nagreg, kendaraan mereka bertabrakan dengan sepeda motor yang ditumpangi Handi dan Salsabila.

Baca juga: Berulang Kali Memohon ke Kolonel Priyanto, Kopda Andreas: Saya Punya Anak-Istri, Kalau Ada Apa-apa Nanti Gimana..

Benturan yang kencang membuat Handi dan Salsabila terpental dari motor. Handi tergeletak di dekat ban depan, sedangkan Salsabila masuk dalam kolong mobil.

Dalam persidangan diketahui, sejumlah warga di lokasi kejadian yang menjadi saksi dari pihak Puspom TNI kemudian melakukan pertolongan dan menunggu Unit Laka Satlantas tiba.

Karena Unit Laka Satlantas setempa tak kunjung sampai ke lokasi kejadian, Priyanto kemudian memerintahkan kepada anak buahnya agar Handi dan Salsabila dimasukan dalam mobil. Saat membopong keduanya ke dalam mobil, empat warga yang menjadi saksi menuturkan Handi masih dalam keadaan hidup.

Warga sempat menahan agar Priyanto tidak membawa kedua remaja itu.

Priyanto lalu memerintahkan Dwi untuk memacu kendaraannya menuju Sungai Serayu, Jawa Tengah dan kemudian membuang kedua korban.

Priyanto kini didakwa dengan Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com