Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sempat Periksa Tokoh Agama, PNS, hingga Anggota DPRD di Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32

Kompas.com - 14/03/2022, 16:38 WIB
Elza Astari Retaduari

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimia, Papua, Tahap 1 Tahun Anggaran (TA) 2015. Selama proses penyidikan, KPK sudah memeriksa beberapa saksi.

Dilansir dari pemberitaan Tribunnews, Senin (14/3/2022), pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 merupakan proyek Pemkab Mimika yang sudah dilakukan sejak tahun 2015.

Pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 hingga saat ini telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Mimika tahun anggaran 2015, 2016, 2019, 2021, dan akan berlanjut tahun anggaran 2022 ini.

Tahap pertama pembangunan Gereja Kingmi telah menghabiskan dana Rp 46,2 miliar di tahun 2015. Pembangunan tahap dua di tahun 2016 menghabiskan dana Rp 65,6 miliar.

Lalu, pada tahap tiga pembangunan tahun 2019, Pemkab Mimika telah mengeluarkan dana Rp 47,5 milar.

Baca juga: KPK Duga Kontrak Tender Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tak Sesuai

Pemkab Mimika kemudian menganggarakan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 kembali melalui APBD-Perubahan 2021 senilai Rp 44 miliar.

Tak hanya itu, Pemkab Mimika juga mengalokasikan anggaran melalui APBD 2022 sebesar Rp 50 miliar untuk kelanjutan pembangunan Gereja Kingmi.

KPK sejauh ini telah mendalami mendalami proses keikutsertaan perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan Gereja Kingmi. Dalam hal ini perusahaan yang dimaksud adalah PT Waringin Megah.

KPK juga mendalami proses admistrasi hingga keuangan PT Kuala Persada Papua Nusantara sebagai salah satu subkontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Tak hanya itu, KPK menduga adanya aliran uang dari subkontraktor yang mengerjakan proyek untuk pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

Lebih lanjut, KPK pun menyebut ada dugaan ketidaksesuaian pengerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 oleh pihak pelaksana dengan isi kontrak pekerjaan.

Namun, KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Baca juga: KPK Duga Kontraktor dan Konsultan Perencana Sampingkan Aturan Hukum Terkait Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Meski begitu, pada tahun 2020 KPK mengagendakan pemanggilan terhadap mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika 2014-2015 Ausilius You dan mantan Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Mimika 2013-2015 Cheryl Lumenta.

Kemudian, mantan Asisten Derah Bidang Kesra Kabupaten Mimika 2015-2017 dan mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika 2014-205 Gerrit Jan Koibur.

Sedangkan dua pihak swasta yang sempat dijadwalkan diperiksa KPK adalah Kepala Cabang PT Darma Abadi Consultant Muhammad Natsar dan Direktur PT Kuala Persada Papua Nusantara M Ilham Danto.

Selain itu, KPK juga memeriksa mantan Kepala Bagian Sekretariat Daerah Mimika Marthen Tappi Malissa, mantan Kepala BPKAD Mimika Petrus Yumte.

Selanjutnya adalah mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 2, serta Pimpinan Cabang PT Arina Adicipta Konsultan Tri Hardini Pelitawati.

"Keempat saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan proses perencanaan penganggaran dan pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang diduga terjadi penyimpangan," kata Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Ali Fikri dalam pemberitaan Kompas.com 11 November 2020

Saksi yang diperiksa termasuk pendeta

Di bulan November 2021, KPK memeriksa 8 orang dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Dikutip dari Kompas.TV, delapan orang itu terdiri dari 7 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mimika dan satu tokoh agama.

Pemeriksaan terhadap 8 orang tersebut berlangsung di Kantor Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Timika, pada 10-11 November 2021.

Adapun tokoh agama yang diperiksa KPK itu adalah Pendeta Philipus Dholame selaku penerima hibah.

Sementara itu 7 ASN yang menjalani pemeriksaan tahun lalu yaitu Yan Jeeks Agaki dan Yeni Edoway selaku Panitia Adendum I dan Anggota PPHP pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika tahap I serta Henok Mansbawar, Rinto Ishar Siahaan, Yuricha Beloselaku Anggota Panitia Pengadaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika tahap I.

Baca juga: KPK Dalami Proses Perusahaan Ikut Kerjakan Proyek Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Kemudian Misgiono dan Melianus Edoway selaku Anggota Panitia Pengadaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika tahap II.

Dua bulan sebelum itu, KPK juga telah memeriksa empat anggota Badan Anggaran DPRD Mimika periode 2014-2019.

Mereka adalah Saleh Alhamid, M Nurman Karupukaro, Elminus B Mom, dan Karel Gwijangge.

Elminus yang kembali terpilih menjadi anggota DPRD Mimika periode 2019-2024 menegaskan bahwa Fraksi Gerindra DPRD Mimika menolak keputusan anggaran pembangunan lanjutan gedung Gereja Kingmi Mile 32 Mimika walaupun akhirnya anggaran itu telah ditetapkan dalam APBD Perubahan Mimika Tahun Anggaran 2021.

Baca juga: KPK Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika

"Kami dari Fraksi Gerindra dan PDIP masih menolak usulan anggaran, karena pasti akan bermasalah, karena aturannya jelas untuk bantuan keagamaan dan bansos tidak bisa dianggarkan berulang kali untuk tujuan yang sama," terang Elminus.

Mantan Ketua DPRD Mimika periode 2014-2019 itu pun mengakui telah diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

“Ya betul, kami diperiksa sebagai saksi. Saya sampaikan kepada seluruh penyidik KPK bahwa memang benar anggaran untuk pembangunan gereja itu berulang kali," tegas dia.

Berbagai saksi lain yang diperiksa

Pada Jumat (11/3/2022), KPK memerika dua pihak dari PT Waringin Megah, Supriyanto dan Fauzi sebagai saksi di kantor BPK Perwakilan Jawa TImur.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta bernama Yudha K Patandianan. Namun, Yudha tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dijadwalkan ulang oleh tim penyidik.

Lembaga anti-rasuah tersebut sebenarnya juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua pihak swasta yaitu Yanti Hafid dan Yatty Mayaut. Namun keduanya mangkir.

Beberapa hari sebelumnya, KPK memeriksa Koordinator Project Manager PT Waringin Megah, Daem Nova Prihanto dan swasta, Achiles Huga Krinas Nova mengenai pelaksanaan teknis yang dilakukan oleh kontraktor maupun konsultan perencana.

"Diduga ada arahan tertentu dari pihak yang terkait dengan perkara ini agar mengesampingkan aturan-aturan hukum dalam proses pelaksanaan pekerjaan proyek nantinya," ucap Ali Fikri, pada 6 Maret 2022.

Baca juga: Kasus Korupsi Pembangunan Gereja, KPK Panggil Eks Pejabat Pemkab Mimika dan Pihak Swasta

KPK juga sudah memeriksa Direktur PT Waringin Megah, Hermash Budi Yuwono Lukan, dua pihak dari PT Waringin Megah yakni Hendra Suhedi dan Lily Lawu, pihak swasta bernama Arif Yahya, bagaian accounting dari PT Kuala Persada Papua Nusantara, Adrian, serta staf dari PT Kuala Persada Papua Nusantara, Kadir.

Di awal Maret, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta dari CV Caisar bernama Lina Wongso, namun tidak hadir. Dua pihak swasta lain yang tak memenuhi undangan pemeriksaan KPK yaitu Mardiansyah dan Mirzanudin.

Anggota DPRD Kota Malang periode 2009-2014, Budiyanto Wijaya juga mendapat panggilan pemeriksaan namun tidak hadir dan mengkonfirmasi kepada penyidik agar dilakukan penjadwalan ulang.

Seorang wiraswasta bernama Ariadi yang mendapat panggilan KPK tidak menghadiri pemeriksaan tanpa konfirmasi.

Baca juga: KPK Dalami Aliran Dana Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Papua

"KPK mengimbau untuk saksi yang tidak hadir untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan berikutnya dari tim Penyidik KPK," kata Ali pada Rabu (2/3/2022).

Hingga saat ini, tim penyidik KPK masih mengumpulkan alat bukti terkait korupsi di Mimika dengan memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan perkara tersebut.

KPK belum dapat menyampaikan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan pasal apa yang akan disangkakan dalam kasus ini.

"Pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," ujar Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com