Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Minta Dewas KPK Segera Periksa Firli Bahuri

Kompas.com - 14/03/2022, 12:20 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mememinta Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri.

Firli telah dilaporkan atas dua dugaan pelanggaran kode etik. Pertama, laporan Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 terkait pemberian penghargaan kepada istri Firli, Ardina Safitri sebagai pencipta himne dan mars KPK.

Kedua, laporan IM57+ Instute terkait SMS blast dari KPK kepada masyarakat yang diduga digunakan Firli untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Firli Bahuri Dilaporkan Terkait SMS Blast, Jubir KPK: Kami Serahkan Sepenuhnya ke Dewas

“Kami beranggapan mulai dari mars serta himne KPK yang kental dengan nuansa konflik kepentingan serta SMS blast tersebut menjadi modal awal bagi Dewas untuk menindaklanjuti laporan mereka ke persidangan etik,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).

Kurnia meminta Dewas tidak bertindak sebagai pembela Pimpinan KPK karena hal itu akan menurunkan kepercayaan publik pada kinerja Dewas.

“Sebab selama ini mulai dari rendahnya penjatuhan sanksi etik kepada Pimpinan KPK dan abainya Dewas saat melihat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), menjadikan masyarakat enggan untuk menaruh kepercayaan kepada lembaga pengawas tersebut,” ujar dia.

AJLK 2020 melaporkan Firli pada Rabu lalu. Ketua AJLK 2020, Korneles Materay tak sepakat dengan pernyataan Komisioner KPK Alexander Marwata yang menyebut himne KPK adalah hibah dari Ardina Safitri untuk lembaga antirasuah itu.

Ia menilai penerimaan hibah harus memenuhi sejumlah prinsip, salah satunya kehati-hatian.

“Pemberian hibah dari istri Ketua KPK seharusnya dapat dihindari karana adanya benturan kepentingan dengan pengambil kebijakan,” ujar Korneles.

Sementara itu, IM57+ Institute melaporkan Firli pada Jumat lalu. Senior Investigator IM57+ Institute, Rizka Anungnata menilai Firli menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadinya dalam SMS blast KPK pada masyarakat.

Pasalnya, SMS itu tidak berisi pesan antikorupsi dan justru menyampaikan pesan pribadi yang mengatasnamakan Ketua KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com