JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi), Lukman Said, meminta pemerintah menyediakan tunjangan sidang bagi anggota DPRD agar para anggota dewan itu mau menghadiri rapat paripurna DPRD.
Lukman berpendapat, tunjangan sidang bagi anggota DPRD tidak akan merugikan negara karena dengan adanya tunjangan tersebut anggota dewan akan bersemangat untuk mengikuti rapat.
"Tidak rugi negara kalau negara menganggarkan tunjangan sidang-sidang. Setuju tho? Kalau itu dilakukan, maka kuorum, selesai pola-pola. Masak mau rapat sidang paripurna tidak ada uang makan minumnya, Pak?" kata Lukman dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Adkasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Asosiasi DPRD Usul Anggota DPRD Dapat Uang Pensiun
Lukman mengakui, ketiadaan tunjangan sidang kerap menjadi alasan bagi anggota DPRD untuk tidak menghadiri rapat paripurna. Menurut Lukman, hal itu menyebabkan ada banyak daerah yang hingga kini belum mengesahkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Bahwa ada 101 kabupaten yang sampai hari ini belum mengesahkan APBD-nya. Salah satu faktor, Pak Menteri, salah satu faktor, DPRD malas datang itu paripurna karena tidak ada uangnya," kata Lukman.
Karena itu, dia meminta agar Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD direvisi dan mencantumkan tunjangan sidang bagi anggota DPRD.
Lukman juga mempersoalkan uang perjalanan dinas anggota DPRD yang disamakan dengan aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
"Setelah ini saya akan bertemu dengan Bapak Presiden Republik Indonesia, tolong kawan-kawan di daerah ini, tolong segera direvisi sebelum pembahasan APBD perubahan," ujar dia.
Ia menambahkan, Adkasi mendorong adanya Undang-Undang DPRD yang terpisah dari Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sebagai bentuk penguatan lembaga DPRD.
Ketua DPRD Pasangkayu, Sulawesi Barat itu menyatakan, Adkasi akan membuat kajian secara akademik agar UU DPRD dapat terwujud.
"Masak Undang-Undang Kepala Desa ada, kita tidak ada undang-undang, Pak, bagaimana? Masak ada undang-undangnya DPD, kita DPRD enggak ada, gimana?" kata Lukman.
"Karena itu, salah satu solusi untuk menjadikan lembaga DPRD kuat dan berwibawa harus ada undang-undangnya, tidak boleh tidak," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.