Firli telah dilaporkan atas dua dugaan pelanggaran kode etik. Pertama, laporan Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 terkait pemberian penghargaan kepada istri Firli, Ardina Safitri sebagai pencipta himne dan mars KPK.
Kedua, laporan IM57+ Instute terkait SMS blast dari KPK kepada masyarakat yang diduga digunakan Firli untuk kepentingan pribadi.
“Kami beranggapan mulai dari mars serta himne KPK yang kental dengan nuansa konflik kepentingan serta SMS blast tersebut menjadi modal awal bagi Dewas untuk menindaklanjuti laporan mereka ke persidangan etik,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).
Kurnia meminta Dewas tidak bertindak sebagai pembela Pimpinan KPK karena hal itu akan menurunkan kepercayaan publik pada kinerja Dewas.
“Sebab selama ini mulai dari rendahnya penjatuhan sanksi etik kepada Pimpinan KPK dan abainya Dewas saat melihat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), menjadikan masyarakat enggan untuk menaruh kepercayaan kepada lembaga pengawas tersebut,” ujar dia.
AJLK 2020 melaporkan Firli pada Rabu lalu. Ketua AJLK 2020, Korneles Materay tak sepakat dengan pernyataan Komisioner KPK Alexander Marwata yang menyebut himne KPK adalah hibah dari Ardina Safitri untuk lembaga antirasuah itu.
Ia menilai penerimaan hibah harus memenuhi sejumlah prinsip, salah satunya kehati-hatian.
“Pemberian hibah dari istri Ketua KPK seharusnya dapat dihindari karana adanya benturan kepentingan dengan pengambil kebijakan,” ujar Korneles.
Sementara itu, IM57+ Institute melaporkan Firli pada Jumat lalu. Senior Investigator IM57+ Institute, Rizka Anungnata menilai Firli menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadinya dalam SMS blast KPK pada masyarakat.
Pasalnya, SMS itu tidak berisi pesan antikorupsi dan justru menyampaikan pesan pribadi yang mengatasnamakan Ketua KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/14/12205921/icw-minta-dewas-kpk-segera-periksa-firli-bahuri