JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses keikutsertaan perusahaan mengerjakan proyek pembangunan Gereja Kingmi, Mile 32, di Kabupaten Mimika, Papua.
Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan dua pihak dari PT Waringin Megah, Supriyanto dan Fauzi sebagai saksi di kantor BPK Perwakilan Jawa Timur, Jumat (11/3/2022).
"Keduanya didalami pengetahuannya proses keikusertaan perusahaan para saksi dalam pengerjaan proyek pembangunan gereja Gereja Kingmi Mile 32," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (14/3/2022).
Baca juga: KPK Dalami Proses Perusahaan Ikut Kerjakan Proyek Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32
Berdasarkan agenda pemeriksaan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta bernama Yudha K Patandianan.
Namun, Yudha tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dijadwalkan ulang oleh tim penyidik.
Selain itu, Komisi Antikorupsi ini mengagendakan pemeriksaan terhadap dua pihak swasta Yanti Hafid dan Yatty Mayaut.
Keduanya, tidak hadir dan tanpa konfirmasi ketidakhadirannya ke tim penyidik KPK.
"KPK mengimbau untuk kooperatif kembali hadir pada pemanggilan tim Penyidik selanjutnya," ucap Ali.
Baca juga: KPK Duga Kontrak Tender Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tak Sesuai
Hingga saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait korupsi di Mimika dengan memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan perkara tersebut.
Lembaga antirasuah itu belum dapat menyampaikan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan pasal apa yang akan disangkakan dalam kasus ini.
"Pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," ujar Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.