JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal baru, yakni label Halal Indonesia untuk menggantikan label Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag pun menetapkan, label halal baru tersebut akan berlaku secara nasional.
Ketentuan itu dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Aqil menjelaskan, penetapan label halal tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Baca juga: Anwar Abbas Kritik Logo Halal Baru: Tak Ada Lambang MUI dan Kedepankan Seni
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu (13/3/2022).
Makna bentuk dan corak label
Aqil menjelaskan, bentuk dan corak logo halal baru secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
Bentuk label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yakni bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas.
Menurut Aqil, bentuk gunungan tersebut melambangkan kehidupan manusia.
"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," jelas dia.
Ia mengutarakan, bentuk label halal baru menggambarkan, semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig).
Baca juga: Label Halal MUI Masih Bisa Beredar Sampai 2026
Atau dalam istilah bahasa Jawa, 'manunggaling jiwa, rasa, cipta, karsa, dan karya' dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Sedangkan motif surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.