JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Formappi Yohanes Taryono mengingatkan DPR bahwa pembahasan RUU membutuhkan waktu cukup untuk menghasilkan produk UU yang berkualitas.
Ia mengungkapkan hal itu merespons pembahasan UU Ibu Kota Negara pada Masa Sidang DPR III Tahun 2021-2022 yang dinilai mirip dengan proses yang terjadi pada Undang-Undang Cipta Kerja.
"Proses pembahasan cepat yang dilakukan oleh DPR bersama dengan pemerintah tentu saja baik, karena bisa menunjukkan peningkatan produktivitas kinerja legislasi. Akan tetapi bekerja cepat saja tidak cukup untuk sebuah hasil yang berkualitas," kata Taryono dalam konferensi pers, Jumat (11/3/2022).
Sebagai sebuah produk politik, pembahasan RUU harus melibatkan publik sebagai pemilik mandat yang diemban DPR. Ia mengingatkan bahwa posisi DPR harus mencerminkan fungsi mereka sebagai representasi masyarakat dalam pembahasan dengan pemerintah.
Baca juga: Puan Curhat Tak Disambut Gubernur, Formappi: Masih Banyak Masalah yang Perlu Diseriusi
"Karena itu proses pembahasan RUU di DPR harus dilakukan dengan memenuhi aspek partisipasi yang tidak sekedar formalitas belaka tetapi sungguh-sungguh terselenggara dalam sebuah proses dialektika yang maksimal," ujar Taryono.
Menurut dia, proses pembahasan RUU IKN yang kilat justru menjadi siasat parlemen dalam mengaburkan partisipasi publik.
"Formappi tentu saja tak mempersoalkan kebijakan pemindahan ibu kota negara. Yang jadi kepedulian Formappi adalah memastikan peran DPR sebagai representasi rakyat dijalankan secara maksimal, bukan alakadarnya," ujar dia.
Pembahasan RUU IKN di Senayan berlangsung sangat cepat. Sejak Pansus RUU IKN ditetapkan pada 7 Desember 2021 hingga RUU IKN disahkan sebagai undang-undang pada 18 Januari 2022, DPR hanya membutuhkan 43 hari untuk menuntaskan RUU IKN.
Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia mengatakan, RUU IKN perlu segera disahkan untuk menjadi payung hukum pemindahan ibu kota negara.
Baca juga: Gaji DPRD DKI Naik, Formappi: Tak Masuk Akal
Doli mengaku mendapat kabar bahwa Presiden Joko Widodo telah membangun komunikasi dengan banyak pihak untuk mendanai pembangunan ibu kota.
Ia menyebutkan, para investor itu sudah bersedia membantu pemindahan ibu kota dengan syarat ada payung hukum yang jelas.
"Payung hukum itu yang paling tinggi setelah Undang-Undang Dasar 1945, ya, undang-undang. Maka kami di pansus menyadari ini penting diselesaikan," kata Doli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.