Namun dalam penyesuaian peraturan, kebijakan pelonggaran dinilai harus terus mengedepankan protokol kesehatan. Menurutnya, modal vaksinasi Covid-19 saja tidak cukup di masa transisi era kehidupan normal.
"Saya mengimbau vaksinasi tetap harus diimbangi dengan protokol kesehatan. Meskipun silakan saja kalau pemerintah mau definisikan ulang, 3M itu seperti apa," ungkap Rahmad.
Legislator dari Dapil Jawa Tengah V itu juga mendorong pemerintah menggunakan strategi gas dan rem dalam menerapkan pelonggaran kebijakan. Rahmad menyebut, saat kasus Covid-19 berangsur membaik, penyesuaian dapat dilakukan.
Baca juga: Menanti Indonesia Bebas Masker Menuju Endemi Covid-19
"Kalau ternyata setelah penyesuaian-penyesuaian itu indikatornya menunjukkan hal-hal yang mengkhawatirkan dalam kesehatan masyarakat, segera dievaluasi untuk menarik tuas rem untuk kembali dengan pengetatan-pengetatan," tuturnya.
"Namun butuh kerja sama semua pihak untuk evaluasi itu. Karena ini masa transisi, saya sekali lagi tetap mendorong masih menggunakan protokol kesehatan," sambung Rahmad.
Sebelumnya KAI Commuter telah melakukan penyesuaian mencabut marka jaga jarak setelah keluarnya SE Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022. Namun VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anna Purba menyatakan pengguna KRL tetap perlu mengikuti aturan dan protokol kesehatan sekalipun aturan tempat duduk kini fleksibel.
Baca juga: Perlukah Khawatir dengan Omicron Siluman? Ini Penjelasan Pakar
Pengguna KRL masih harus wajib memakai masker dan disarankan masker ganda dengan masker kain dilapis masker medis.
Pengguna juga diimbau tetap menjaga jarak aman antar pengguna serta mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah naik KRL. Aturan tambahan yaitu larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam KRL tetap berlaku.
"Dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri," kata Anne, Rabu (9/3/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.