Pemikiran HAM yang paling menonjol dalam organisasi Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak-hak yang melekat pada kemerdekaan negara itu sendiri.
Baca juga: Komnas HAM Harap Polisi Ikut Usut Anggotanya yang Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat
Serupa dengan Indische Partij, Partai Nasional Indonesia atau PNI juga mengedepankan hak untuk memperoleh kemerdekaan. Kemerdekaan ini yang kemudian akan melindungi warga negaranya dari penindasan dan perampasan hak-hak asasi manusia.
Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia menekankan pada hak politik. Hak politik yang dimaksud adalah hak mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat, dan berkumpul.
Selain itu, organisasi ini juga berupaya mewujudkan hak persamaan kedudukan di depan hukum serta hak untuk terlibat dalam penyelenggaraan negara.
Perdebatan pemikiran HAM sebelum kemerdekaan terjadi dalam sidang BPUPKI pada tahun 1945. Perdebatan terjadi antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Moh Yamin dan Moh Hatta di pihak lain.
Perdebatan pemikiran HAM dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, serta hak berserikat.
Soepomo berpendapat bahwa rakyat Indonesia sudah bersatu dengan negaranya, sehingga tidak perlu lagi melindungi mereka dari negaranya. Sementara, Moh Yamin dan Moh Hatta di lain pihak berpendapat sebaliknya.
Referensi