Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Tegaskan Napi dan Tahanan Tak Boleh Disiksa dengan Dalih Apa Pun

Kompas.com - 07/03/2022, 16:51 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas HAM Taufan Damanik menegaskan bahwa Indonesia perlu membenahi kebijakan terkait lembaga pemasyarakatan yang saat ini masih diwarnai penyiksaan terhadap tahanan dan narapidana.

Teranyar, Komnas HAM mengungkap hasil penyelidikan mereka pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, di mana banyak warga binaan jadi korban penyiksaan dan perendahan martabat akibat "pembersihan lapas dari peredaran narkotika".

Ia menyampaikan, Indonesia sejak 1998 telah meratifikasi konvensi internasional antipenyiksaan, perendahan martabat manusia, dan penghukuman yang tidak manusiawi.

Baca juga: Komnas HAM: Pendisiplinan Warga Binaan Lapas Tak Jadi Pembenaran Mereka Boleh Disiksa

'"Dalam konvensi antipenyiksaan itu, jelas sekali ada banyak pasal yang sudah menjadi hukum nasional kita karena sudah diratifikasi Presiden Habibie. Dalam pasal-pasal dikatakan, standar HAM tetap harus diberlakukan kepada terperiksa, termasuk yang ditangkap, ditahan, diadili, narapidana," jelas Taufan dalam jumpa pers, Jumat (7/3/2022).

"Ada lagi instrumen yang jadi standar internasional, yang disebut Nelson Mandela rules. Tidak boleh ada penyiksaan, kekerasan, perendahan martabat, penghukuman yang tidak manusiawi," imbuhnya.

Dalam kasus Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, ia memberi contoh, "pendisiplinan warga binaan" dijadikan pembenaran untuk menyiksa dan merendahkan tahanan.

Taufan mengapresiasikan inisiatif pimpinan lapas untuk mendisiplinkan warga binaan, tetapi cara-cara yang merendahkan hak asasi manusia tidak dapat dibenarkan.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Penyiksaan Warga Binaan di Lapas Yogyakarta

Terlebih, para petugas lapas merupakan orang-orang terlatih.

"Ada kan teknik lain. Mereka (petugas lapas) kan ada kurikulum, ada sekolahnya. Mereka ada pendidikan khusus, training-training tambahan, gunakan dong keahlian itu, sehingga tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia," kata Taufan.

"Jangan dalam rangka mendisiplinkan narapidana, kemudian melakukan pemukulan. Pendisiplinan itu harus didukung pemahaman dia tentang hak asasi manusia. Jangan merendahkan martabat orang," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com