Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemahaman HAM di Indonesia Sebelum Kemerdekaan

Kompas.com - 11/03/2022, 02:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Hak asasi manusia atau HAM merupakan hak paling mendasar dalam kehidupan manusia di dunia.

HAM adalah suatu hak yang sudah ada dan melekat pada martabat setiap manusia. Hak asasi manusia dibawa sejak lahir ke dunia sehingga pada dasarnya hak ini bersifat kodrati.

HAM bersifat universal atau menyeluruh karena dimiliki oleh setiap orang tanpa adanya perbedaan ras, jenis kelamin, agama, suku, budaya, dan identitas lain yang melekat.

Pemahaman HAM di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat, serta acuan dalam bertindak pada dasarnya sudah berlangsung sejak lama. HAM di Indonesia mengalami perkembangan pemahaman dari masa ke masa, termasuk pada periode sebelum kemerdekaan.

HAM di Indonesia Periode 1908 - 1945

HAM di Indonesia pada periode sebelum kemerdekaan atau pada tahun 1908 hingga 1945 ditandai dengan kemunculan organisasi-organisasi pergerakan nasional.

Pemahaman HAM di Indonesia pada periode sebelum kemerdekaan sangat dipengaruhi oleh sejumlah pemikiran para tokoh perjuangan.

Baca juga: Komnas HAM Bentuk Tim Lagi untuk Usut Dugaan Pelanggaran HAM Berat pada Kasus Munir

Budi Oetomo

Para pemimpin organisasi Budi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun tulisan dalam surat kabar Goeroe Desa.

Bentuk pemikiran HAM yang digagas dan diwujudkan Budi Oetomo adalah hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.

Perhimpunan Indonesia

Hak yang diwujudkan oleh salah satu organisasi pergerakan nasional, Perhimpunan Indonesia adalah lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.

Gerakan Perhimpunan Indonesia berubah haluan dari organisasi sosial menjadi organisasi politik. Pada 1923, Perhimpunan Indonesia mengeluarkan Deklarasi Perhimpunan Indonesia yang dimuat dalam majalah Hindia Putra.

Deklarasi memuat cita-cita Perhimpunan Indonesia akan sebuah negara baru yang merdeka. Salah satunya direalisasikan dengan penggunaan kata "Bangsa Indonesia" dalam deklarasi.

Sarekat Islam

Organisasi Sarekat Islam menekankan HAM pada usaha-usaha untuk memperoleh kehidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi ras.

Akar perjuangan dari Sarekat Islam adalah prinsip-prinsip HAM yang sesuai dengan ajaran Islam.

Partai Komunis Indonesia

Organisasi lain yang ikut mewujudkan HAM adalah PKI. Sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme, PKI lebih condong pada hak-hak yang bersifat sosial.

PKI juga memperjuangkan hak-hak yang menyentuh isu-isu yang berkaitan dengan alat produksi.

Indische Partij

Pemikiran HAM yang paling menonjol dalam organisasi Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak-hak yang melekat pada kemerdekaan negara itu sendiri.

Baca juga: Komnas HAM Harap Polisi Ikut Usut Anggotanya yang Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

Partai Nasional Indonesia

Serupa dengan Indische Partij, Partai Nasional Indonesia atau PNI juga mengedepankan hak untuk memperoleh kemerdekaan. Kemerdekaan ini yang kemudian akan melindungi warga negaranya dari penindasan dan perampasan hak-hak asasi manusia.

Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia

Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia menekankan pada hak politik. Hak politik yang dimaksud adalah hak mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat, dan berkumpul.

Selain itu, organisasi ini juga berupaya mewujudkan hak persamaan kedudukan di depan hukum serta hak untuk terlibat dalam penyelenggaraan negara.

Perdebatan tentang Pemikiran HAM

Perdebatan pemikiran HAM sebelum kemerdekaan terjadi dalam sidang BPUPKI pada tahun 1945. Perdebatan terjadi antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Moh Yamin dan Moh Hatta di pihak lain.

Perdebatan pemikiran HAM dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, serta hak berserikat.

Soepomo berpendapat bahwa rakyat Indonesia sudah bersatu dengan negaranya, sehingga tidak perlu lagi melindungi mereka dari negaranya. Sementara, Moh Yamin dan Moh Hatta di lain pihak berpendapat sebaliknya.

 

Referensi

  • Sudi, Moch. 2016. Implementasi Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945. Bandung: CV Rasi Terbit
  • Gunakaya, Widiada. 2017. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Penerbit ANDI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com