Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buru Tersangka Kasus Investasi Bodong Indosurya, Bareskrim Terbitkan Red Notice

Kompas.com - 10/03/2022, 22:07 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Bareskrim Polri menerbitkan red notice guna mencari buronan tersangka kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Suwito Ayub (SA).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menduga Suwito sudah kabur ke luar negeri.

"Di sini kami sudah minta bantuan Divhubinter untuk terbitkan red notice. Mudah-mudahan diketahui keberadaannya," kata Whisnu kepada wartawan di Gedung Indosurya, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).

Selain menerbitkan red notice, penyidik juga telah menyita 13 aset dalam perkara Indosurya.

Salah satunya Gedung KSP Indosurya yang berada di Jalan MH Thamrin Nomor 3, Gambir, Jakarta Pusat. Menurut Whisnu, gedung itu senilai Rp 1,2 triliun.

Baca juga: Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Terus Kawal Pembayaran Homologasi KSP Indosurya

“Kami sudah meminta izin khusus penetapan pengadilan Jakarta Pusat dan telah diberikan ketetapan berupa 13 aset yang ada di Jakarta Utara dengan total di antaranya gedung ini (tempat konpers), gedung ini kita sita dengan total diperkirakan Rp 1,2 triliun,” kata Whisnu.

Selain itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, hingga kini penyidik Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 240 saksi terkait kasus tersebut.

Menurutnya, penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset mulai dari bangunan, rekening hingga kendaraan roda empat.

Hingga kini penyidik masih menunggu izin dari berbagai pengadilan negeri guna melakukan penyitaan aset lainnya.

Termasuk, imbuh dia, menunggu izin khusus penyitaan dari pengadilan setempat terkait aset tersangka kasus Indosurya yang ada di wilayah Tangerang, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Cibinong, Bekasi dan Bogor yang bernilai Rp 261.925.822.182.

Baca juga: Kasus KSP Indosurya Cipta Kembali Bergulir, Simak 5 Fakta Ini

“Kemudian yang berikutnya penyidik sudah melakukan penyitaan antara lain ada 13 aset kemudian ada juga dana atau uang di rekening BCA kemudian juga ada penyitaan 47 kendaraan Roda 4,” jelas Gatot.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut.

Sebanyak dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta bernama Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Head Admin June Indria sudah ditangkap dan ditahan.

Sedangkan, tersangka Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub masih menjadi buronan.

Pasal yang dilanggar oleh ketiga tersangka yakni pasal 46 UU nomor 10 tahun 98 tentang perbankan kemudian ada pasal 372 dan pasal 378 KUHP. Kemudian UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU Pasal 3, Pasal 4 serta Pasal 5.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com