JAKARTA, KOMPA.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menyatakan, berdasarkan hasil rapat kesekjenen memutuskan belum bisa menerima pengunduran diri Miftachul Akhyar dari jabatan Ketua Umum MUI.
Pasalnya, berdasarkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke-10 pada 2020 lalu, Miftachul seharusnya menjabat sebagai ketua umum selama lima tahun, dari 2020-2025.
"Sesuai keputusan Rapat Kesekjenan terkonfirmasi betul adanya surat pengunduran diri Ketum MUI. Rapat Kesekjenan memutuskan belum bisa menerima pengunduran diri ketum karena keputusan Munas X (2020) Kiai Miftah sebagai ketum 2020-2025," kata Amirsyah lewat keterangannya, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Miftachul Akhyar Mundur dari Ketua Umum MUI
Ia mengatakan, proses pengunduran diri Miftachul akan dibawa ke Dewan Pimpinan MUI untuk diproses sesuai dengan mekanisme organisasi.
Proses tersibut meliputi rapat pimpinan, rapat pleno dan paripurna.
"Selanjutnya Dewan Pimpinan MUI akan membicarakan sesuai dengan mekanisme organisasi dalam rapat pimpinan, pleno dan paripurna sesuai Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI sesuai hasil Munas X di Jakarta," kata Amirsyah.
Untuk diketahui, Miftachul Akhyar memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum MUI.
Ia mengungkapkan, alasan pengunduran dirinya yakni terkait komitmen dirinya yang saat ini juga menjabat sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk tidak melakukan rangkap jabatan.
Baca juga: Ini Alasan Miftachul Akhyar Mundur dari Jabatan Ketua Umum MUI
Komitmen tersebut ia ungkapkan saat terpilih sebagai rais aam pada Muktamar ke-34 NU Desember 2021 lalu.
"Di saat ahlul halli wal aqdi (Ahwa) Muktamar ke-34 NU menyetujui penetapan saya sebagai Rais Aam, ada usulan agar saya tidak merangkap jabatan. Saya langsung menjawab sami'na wa atha'na (kami dengarkan dan kami patuhi). Jawaban itu bukan karena ada usulan tersebut, apalagi tekanan," ujar Miftachul seperti dikutip dari situs resmi nu.or.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.