JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Anggaran (Banggar) DPR menegaskan, pihaknya akan tetap patuh pada kesepakatan antara pemerintah, penyelenggara pemilihan umum (pemilu), dan DPR terkait jadwal pelaksanaan Pemilu 2024, yaitu pada14 Februari tahun itu.
"Saya kira enggak ada alasanlah untuk menunda pemilu. Pemilu itu kan sudah disepakati, pemerintah sudah menyepakati dengan DPR, tanggal, bulannya sudah disepakati, kemudian pilkada juga sudah disepakati," kata Wakil Ketua Banggar, Syarif Alkadrie, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/3/2022).
Banggar belum menyepakati jumlah alokasi anggaran untuk Pemilu 2024. Menurut dia, hal ini terjadi karena anggaran pemilu memang masih perlu dibahas di Komisi II DPR sebagai mitra kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Pemerintah, DPR, dan KPU Diminta Segera Sepakati Anggaran Pemilu 2024
Syarif mengatakan, hingga kini Komisi II baru menyepakati tentang jadwal pelaksanaan Pemilu 2024, sedangkan soal anggaran belum dibahas.
"Ini kan DPR kan masih reses. Nanti itu kan dibahas oleh Komisi II. Komisi II kan baru menyepakati tanggal dan bulan, tahun," ujarnya.
"Nah nanti setelah diproses di Komisi II, baru masuk ke Banggar," tambah dia.
Karena itu, Syarif meminta semua pihak tidak menyampaikan spekulasi terkait pelaksanaan Pemilu 2024. Dia menegaskan, DPR tetap mematuhi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menetapakan bahwa pelaksanaan pemilu setiap lima tahun sekali.
"Jadi enggak mungkin kami menganulir itu sebagai konstitusi tertinggi kita secara formal. Jadi saya kira supaya masyarakat enggak berandai-andai. Kami berharap semua berjalan dengan apa yang sudah menjadi ketetapan konstitusi," ujar dia.
Saat dihubungi terpisah, Ketua Banggar DPR, Said Abdullah mengatakan, hingga kini pihaknya mengalokasikan plafon anggaran pemilu sampai 2024 bersama dengan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri sebesar Rp 86 triliun.
Namun, Said mengemukakan, anggaran itu sementara belum bisa dicairkan karena masih menunggu SK Presiden terkait legalitas penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu. Para komisioner kedua penyelenggara pemilu itu baru saja disepakati DPR.
"Selanjutnya KPU dan Bawaslu-lah yang menyusun dan merencanakan kegiatan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024. Atas dasar pengajuan program kerja dari KPU dan Bawaslu yang baru itulah APBN untuk dukungan persiapan pemilu 2024 dapat digunakan," kata Said kepada Kompas.com.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, meminta pemerintah dan DPR segera membahas dan menyepakati usulan anggaran pemilu yang diusulkan KPU.
Khoirunnisa mengatakan, kepastian anggaran menjadi jaminan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca juga: Anggaran Pemilu 2024 Belum Disepakati, KPU Tunggu Pembahasan dengan DPR dan Pemerintah
"Terkait anggaran yang dianggap terlalu besar, sebetulnya kan bisa segera dibahas, pos-pos mana yang bisa dihemat. Dibahas bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR. Karena salah satu tugas dari DPR kan ada fungsi legislasi," ujar Khoirunnisa, Selasa kemarin.
Menurut Khoirunnisa, persetujuan anggaran pemilu dan penetapan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program dan jadwal pemilu dapat mengakhiri wacana penundaan pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.