Salin Artikel

Banggar DPR: Pembahasan Anggaran Pemilu 2024 Tak Akan Jadi Alasan untuk Tunda Pemilu

"Saya kira enggak ada alasanlah untuk menunda pemilu. Pemilu itu kan sudah disepakati, pemerintah sudah menyepakati dengan DPR, tanggal, bulannya sudah disepakati, kemudian pilkada juga sudah disepakati," kata Wakil Ketua Banggar, Syarif Alkadrie, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Banggar belum menyepakati jumlah alokasi anggaran untuk Pemilu 2024. Menurut dia, hal ini terjadi karena anggaran pemilu memang masih perlu dibahas di Komisi II DPR sebagai mitra kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Syarif mengatakan, hingga kini Komisi II baru menyepakati tentang jadwal pelaksanaan Pemilu 2024, sedangkan soal anggaran belum dibahas.

"Ini kan DPR kan masih reses. Nanti itu kan dibahas oleh Komisi II. Komisi II kan baru menyepakati tanggal dan bulan, tahun," ujarnya.

"Nah nanti setelah diproses di Komisi II, baru masuk ke Banggar," tambah dia.

Karena itu, Syarif meminta semua pihak tidak menyampaikan spekulasi terkait pelaksanaan Pemilu 2024. Dia menegaskan, DPR tetap mematuhi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menetapakan bahwa pelaksanaan pemilu setiap lima tahun sekali.

"Jadi enggak mungkin kami menganulir itu sebagai konstitusi tertinggi kita secara formal. Jadi saya kira supaya masyarakat enggak berandai-andai. Kami berharap semua berjalan dengan apa yang sudah menjadi ketetapan konstitusi," ujar dia.

Saat dihubungi terpisah, Ketua Banggar DPR, Said Abdullah mengatakan, hingga kini pihaknya mengalokasikan plafon anggaran pemilu sampai 2024 bersama dengan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri sebesar Rp 86 triliun.

Namun, Said mengemukakan, anggaran itu sementara belum bisa dicairkan karena masih menunggu SK Presiden terkait legalitas penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu. Para komisioner kedua penyelenggara pemilu itu baru saja disepakati DPR.

"Selanjutnya KPU dan Bawaslu-lah yang menyusun dan merencanakan kegiatan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024. Atas dasar pengajuan program kerja dari KPU dan Bawaslu yang baru itulah APBN untuk dukungan persiapan pemilu 2024 dapat digunakan," kata Said kepada Kompas.com.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, meminta pemerintah dan DPR segera membahas dan menyepakati usulan anggaran pemilu yang diusulkan KPU.

Khoirunnisa mengatakan, kepastian anggaran menjadi jaminan penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Terkait anggaran yang dianggap terlalu besar, sebetulnya kan bisa segera dibahas, pos-pos mana yang bisa dihemat. Dibahas bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR. Karena salah satu tugas dari DPR kan ada fungsi legislasi," ujar Khoirunnisa, Selasa kemarin.

Menurut Khoirunnisa, persetujuan anggaran pemilu dan penetapan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program dan jadwal pemilu dapat mengakhiri wacana penundaan pemilu.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/09/11405421/banggar-dpr-pembahasan-anggaran-pemilu-2024-tak-akan-jadi-alasan-untuk-tunda

Terkini Lainnya

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke