Sedianya, awal Maret 2020 Jokowi sempat menyebut sejumlah nama yang potensial mengisi jabatan tersebut.
Baca juga: Badan Otorita IKN Disebut Akan Berkantor di Jakarta dan Balikpapan untuk Sementara
Nama-nama itu yakni, eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, mantan Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro, dan mantan Direktur Utama Wijaya Karya (Wika) Tumiyana.
"Kandidat memang banyak. Satu Pak Bambang Brodjonegoro, dua Pak Ahok, tiga Pak Tumiyana, empat Pak Azwar Anas," ungkap Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2020).
Namun, begitu presiden bilang menginginkan Kepala Otorita IKN berlatar belakang arsitek dan punya pengalaman memimpin daerah, beredar nama-nama lainnya.
Dengan kriteria tersebut, dugaan publik mengerucut pada empat nama yakni Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, mantan Wali Kota Surabaya yang kini menjabat Menteri Sosial Tri Rismaharini, Wali Kota Makassar Danny Pomanto, dan Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Keempatnya punya pengalaman memimpin daerah dan berlatar arsitek.
Baca juga: UU IKN, Ambisi Jokowi yang Digugat Para Tokoh ke MK
Terakhir, saat Jokowi mengatakan Kepala Otorita IKN bukan dari partai politik, muncul spekulasi lainnya.
Nama Bambang Brodjonegoro dan Tumiyana kembali menguat. Muncul pula nama baru seperti Wakil Menteri Perhubungan era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), Bambang Susanto.
Sebagaimana Pasal 5 Ayat (4) UU IKN, kepala otorita ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Terkait hal ini, Wandy Tuturoong mengatakan, penunjukan itu tak perlu mendapat persetujuan DPR.
Bentuk konsultasi yang diamanatkan dalam UU bukan dengan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan yang digelar DPR untuk calon Kepala Otorita IKN, melainkan pemberitahuan presiden perihal nama kepala otorita yang akan dipilih.
Baca juga: Jokowi Bertemu Delegasi Uni Emirat Arab, Bahas Perdagangan-Pembangunan IKN
Wandy menyebutkan, jabatan Kepala Otorita IKN setingkat dengan menteri. Oleh karenanya, hak prerogatif presiden untuk mengangkatnya.
"Iya (tidak perlu persetujuan DPR), terutama untuk yang pertama kali ini. Toh sudah ada kesepakatan dengan DPR bahwa ini harus segera," katanya, Senin (21/2/2022).
Sementara, menurut Pasal 10 Ayat (1) UU IKN, kepala dan wakil kepala otorita memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Kepala dan wakil kepala otorita dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatannya berakhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.