Pelonggaran lainnya, pemerintah berencana menghapus tes Covid-19 sebagai syarat untuk bepergian jarak jauh.
Nantinya, pelaku perjalanan domestik baik melalui darat, laut, dan udara tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif apabila sudah divaksinasi dosis kedua.
Baca juga: Luhut: Situasi Membaik, Jabodetabek dan Surabaya Raya Kembali ke Level 2 PPKM
Meski belum dapat dipastikan, aturan ini akan mulai berlaku dalam waktu dekat.
"Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," kata Menko Luhut.
Bersamaan dengan itu, pemerintah memangkas masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru tuba di Indonesia, termasuk bagi jemaah umrah. Durasi karantina kini hanya satu hari saja.
Baca juga: Pelaku Perjalanan Tak Perlu Lagi Tes PCR dan Antigen, IDI: Kalau Kasus Naik Segera Dicabut
"Arahan Pak Presiden, karantina sudah dikurangi menjadi 1 hari baik untuk umrah maupun PPLN," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (7/3/2022).
Rencananya, aturan itu mulai berlaku Selasa (8/3/2022) setelah diterbitkan Surat Edaran (SE) oleh Satgas Covid-19.
Terakhir, pemerintah membolehkan seluruh pertandingan olahraga dihadiri penonton secara fisik.
Syaratnya, penonton sudah melakukan vaksinasi lengkap plus booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Adapun kapasitas penonton disesuaikan status PPKM yaitu untuk PPKM level 4 sebanyak 25 persen penonton, PPKM level 3 sebanyak 50 persen, PPKM level 2 sebanyak 75 persen, dan PPKM Level 1 dibolehlan 100 persen penonton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.