JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pelonggaran aktivitas diterapkan pemerintah di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pelonggaran dilakukan lantaran pemerintah mengeklaim situasi pandemi virus corona di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan.
Ini ditunjukkan dari menurunnya penambahan kasus Covid-19 harian, angka kematian, dan jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit.
"Bahwa kondisi tren penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin (7/3/2022).
Adapun data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menunjukkan bahwa penularan virus corona di Indonesia masih tinggi. Ini terbukti dari kasus harian yang masih menembus angka 20.000 dalam sehari.
Data terbaru, Senin (7/3/2022), bertambah 21.380 kasus Covid-19 dalam sehari. Sehingga, total ada 5.770.105 kasus virus corona dihitung sejak kasus pertama diumumkan 2 Maret 2020.
Meski penambahan kasus harian mulai menurun, angka kematian pasien Covid-19 masih terbilang tinggi. Selama beberapa pekan, kasus kematian bertambah melewati angka 200 dalam sehari.
Terbaru, Senin (7/3/2022), bertambah 258 pasien tutup usia. Dengan demikian, total ada 150.430 kasus kematian akibat Covid-19 sejak awal pandemi.
Sementara, dalam periode yang sama, ada 448.273 kasus aktif virus corona.
Lantas, pelonggaran apa saja yang diberlakukan? Berikut rinciannya.
1. Karantina dihapus
Mulai 7 Maret 2022, pemerintah menerapkan uji coba penghapusan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia, khususnya di Bali.
Aturan ini berlaku bagi turis asing yang sudah divaksin dosis lengkap plus booster atau vaksinasi dosis ketiga.
Kebijakan yang semula akan diterapkan mulai 14 Maret 2022 ini berlaku lebih cepat atas arahan Presiden Joko Widodo.
"Sah! sesuai arahan dari Bapak Presiden Jokowi, sudah diputuskan bahwa mulai 7 Maret 2022 Bali akan diujicobakan bebas karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri yang telah vaksin lengkap dan juga booster," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, dalam unggahan di akun Instagram resminya, @sandiuno.
Jika uji coba di Bali ini berhasil, maka bebas karantina akan berlaku di seluruh Indonesia mulai 1 April 2022 atau lebih cepat.
2. Tiadakan syarat tes Covid-19
Pelonggaran lainnya, pemerintah berencana menghapus tes Covid-19 sebagai syarat untuk bepergian jarak jauh.
Nantinya, pelaku perjalanan domestik baik melalui darat, laut, dan udara tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif apabila sudah divaksinasi dosis kedua.
Meski belum dapat dipastikan, aturan ini akan mulai berlaku dalam waktu dekat.
"Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," kata Menko Luhut.
3. Masa karantina dipangkas
Bersamaan dengan itu, pemerintah memangkas masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru tuba di Indonesia, termasuk bagi jemaah umrah. Durasi karantina kini hanya satu hari saja.
"Arahan Pak Presiden, karantina sudah dikurangi menjadi 1 hari baik untuk umrah maupun PPLN," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (7/3/2022).
Rencananya, aturan itu mulai berlaku Selasa (8/3/2022) setelah diterbitkan Surat Edaran (SE) oleh Satgas Covid-19.
4. Pertandingan olahraga boleh ada penonton
Terakhir, pemerintah membolehkan seluruh pertandingan olahraga dihadiri penonton secara fisik.
Syaratnya, penonton sudah melakukan vaksinasi lengkap plus booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Adapun kapasitas penonton disesuaikan status PPKM yaitu untuk PPKM level 4 sebanyak 25 persen penonton, PPKM level 3 sebanyak 50 persen, PPKM level 2 sebanyak 75 persen, dan PPKM Level 1 dibolehlan 100 persen penonton.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/08/10164601/sederet-pelonggaran-aturan-ppkm-karantina-dihapus-hingga-syarat-tes-antigen