Salin Artikel

Sederet Pelonggaran Aturan PPKM: Karantina Dihapus hingga Syarat Tes Antigen/PCR Ditiadakan

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pelonggaran aktivitas diterapkan pemerintah di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pelonggaran dilakukan lantaran pemerintah mengeklaim situasi pandemi virus corona di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan.

Ini ditunjukkan dari menurunnya penambahan kasus Covid-19 harian, angka kematian, dan jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit.

"Bahwa kondisi tren penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin (7/3/2022).

Adapun data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menunjukkan bahwa penularan virus corona di Indonesia masih tinggi. Ini terbukti dari kasus harian yang masih menembus angka 20.000 dalam sehari.

Data terbaru, Senin (7/3/2022), bertambah 21.380 kasus Covid-19 dalam sehari. Sehingga, total ada 5.770.105 kasus virus corona dihitung sejak kasus pertama diumumkan 2 Maret 2020.

Meski penambahan kasus harian mulai menurun, angka kematian pasien Covid-19 masih terbilang tinggi. Selama beberapa pekan, kasus kematian bertambah melewati angka 200 dalam sehari.

Terbaru, Senin (7/3/2022), bertambah 258 pasien tutup usia. Dengan demikian, total ada 150.430 kasus kematian akibat Covid-19 sejak awal pandemi.

Sementara, dalam periode yang sama, ada 448.273 kasus aktif virus corona.

Lantas, pelonggaran apa saja yang diberlakukan? Berikut rinciannya.

1. Karantina dihapus

Mulai 7 Maret 2022, pemerintah menerapkan uji coba penghapusan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia, khususnya di Bali.

Aturan ini berlaku bagi turis asing yang sudah divaksin dosis lengkap plus booster atau vaksinasi dosis ketiga.

Kebijakan yang semula akan diterapkan mulai 14 Maret 2022 ini berlaku lebih cepat atas arahan Presiden Joko Widodo.

"Sah! sesuai arahan dari Bapak Presiden Jokowi, sudah diputuskan bahwa mulai 7 Maret 2022 Bali akan diujicobakan bebas karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri yang telah vaksin lengkap dan juga booster," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, dalam unggahan di akun Instagram resminya, @sandiuno.

Jika uji coba di Bali ini berhasil, maka bebas karantina akan berlaku di seluruh Indonesia mulai 1 April 2022 atau lebih cepat.

2. Tiadakan syarat tes Covid-19

Pelonggaran lainnya, pemerintah berencana menghapus tes Covid-19 sebagai syarat untuk bepergian jarak jauh.

Nantinya, pelaku perjalanan domestik baik melalui darat, laut, dan udara tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif apabila sudah divaksinasi dosis kedua.

Meski belum dapat dipastikan, aturan ini akan mulai berlaku dalam waktu dekat.

"Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," kata Menko Luhut.

3. Masa karantina dipangkas

Bersamaan dengan itu, pemerintah memangkas masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru tuba di Indonesia, termasuk bagi jemaah umrah. Durasi karantina kini hanya satu hari saja.

"Arahan Pak Presiden, karantina sudah dikurangi menjadi 1 hari baik untuk umrah maupun PPLN," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (7/3/2022).

Rencananya, aturan itu mulai berlaku Selasa (8/3/2022) setelah diterbitkan Surat Edaran (SE) oleh Satgas Covid-19.

4. Pertandingan olahraga boleh ada penonton

Terakhir, pemerintah membolehkan seluruh pertandingan olahraga dihadiri penonton secara fisik.

Syaratnya, penonton sudah melakukan vaksinasi lengkap plus booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Adapun kapasitas penonton disesuaikan status PPKM yaitu untuk PPKM level 4 sebanyak 25 persen penonton, PPKM level 3 sebanyak 50 persen, PPKM level 2 sebanyak 75 persen, dan PPKM Level 1 dibolehlan 100 persen penonton.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/08/10164601/sederet-pelonggaran-aturan-ppkm-karantina-dihapus-hingga-syarat-tes-antigen

Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke