Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa itu Panitera dan Tugasnya

Kompas.com - 08/03/2022, 02:45 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Seluruh proses di pengadilan tak lepas dari peran panitera. Seorang panitera memegang peranan penting, mulai dari pemeriksaan hingga putusan perkara.

Lalu, sebenarnya apa itu panitera?

Panitera adalah seseorang yang membantu hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara.

Dalam menjalankan tugasnya, panitera dibantu wakil panitera, panitera muda dan panitera pengganti pengadilan. Tugas dan perilakunya dipertanggungjawabkan langsung kepada Ketua Pengadilan.

Tugas Panitera

Secara umum, tugas seorang panitera adalah melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan administrasi perkara di pengadilan, baik di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding di peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer, maupun di Mahkamah Agung.

Baca juga: Macam-macam Pengadilan di Indonesia

Tak hanya itu, selain oleh ketua serta hakim yang memutus, setiap putusan pengadilan juga harus ditandatangani oleh panitera yang ikut serta bersidang.

Seorang panitera pun harus menyimpan rapat-rapat hasil putusan majelis hakim sebelum dibacakan dalam sidang.

Panitera yang ikut serta dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia diwajibkan menjaga agar isi rapat tersebut tidak bocor.

Beberapa tugas panitera, yaitu:

  • Menyelenggarakan administrasi perkara, dan mengatur tugas wakil panitera, panitera muda, panitera pengganti, serta seluruh pelaksana di bagian teknis pengadilan;
  • Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang;
  • Membuat daftar perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan;
  • Membuat salinan putusan menurut ketentutan undang-undang yang berlaku;
  • Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat berharga, barang bukti, dan surat-surat lain yang disimpan di Kepaniteraan;
  • Dalam perkara perdata, panitera bertugas melaksanakan putusan pengadilan.

Larangan bagi Panitera

Seorang panitera tidak boleh merangkap menjadi hakim, wali, pengampu, advokat, atau pejabat peradilan yang lain.

Segala pelaksanaan tugas dan perilakunya juga terikat dengan rambu-rambu yang disebut Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita.

Pelanggaran terhadap kode etik, akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai aturan yang berlaku hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Selain melanggar kode etik panitera, beberapa alasan pemberhentian tidak dengan hormat menurut UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yaitu:

  • dipidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • melakukan perbuatan tercela;
  • melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus menerus selama tiga bulan;
  • melanggar sumpah atau janji jabatan;
  • melanggar larangan dengan merangkap menjadi hakim, wali, pengampu, advokat, atau pejabat peradilan yang lain.

Sebelum diberhentikan dengan tidak hormat, panitera terlebih dahulu diberi hak untuk membela diri dihadapan Majelis Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita.

 

 

Referensi: 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com