KOMPAS.com – Seluruh proses di pengadilan tak lepas dari peran panitera. Seorang panitera memegang peranan penting, mulai dari pemeriksaan hingga putusan perkara.
Lalu, sebenarnya apa itu panitera?
Panitera adalah seseorang yang membantu hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara.
Dalam menjalankan tugasnya, panitera dibantu wakil panitera, panitera muda dan panitera pengganti pengadilan. Tugas dan perilakunya dipertanggungjawabkan langsung kepada Ketua Pengadilan.
Secara umum, tugas seorang panitera adalah melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan administrasi perkara di pengadilan, baik di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding di peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer, maupun di Mahkamah Agung.
Baca juga: Macam-macam Pengadilan di Indonesia
Tak hanya itu, selain oleh ketua serta hakim yang memutus, setiap putusan pengadilan juga harus ditandatangani oleh panitera yang ikut serta bersidang.
Seorang panitera pun harus menyimpan rapat-rapat hasil putusan majelis hakim sebelum dibacakan dalam sidang.
Panitera yang ikut serta dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia diwajibkan menjaga agar isi rapat tersebut tidak bocor.
Seorang panitera tidak boleh merangkap menjadi hakim, wali, pengampu, advokat, atau pejabat peradilan yang lain.
Segala pelaksanaan tugas dan perilakunya juga terikat dengan rambu-rambu yang disebut Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita.
Pelanggaran terhadap kode etik, akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai aturan yang berlaku hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Selain melanggar kode etik panitera, beberapa alasan pemberhentian tidak dengan hormat menurut UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yaitu:
Sebelum diberhentikan dengan tidak hormat, panitera terlebih dahulu diberi hak untuk membela diri dihadapan Majelis Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita.
Referensi: