KOMPAS.com – Terdapat beberapa pengadilan khusus yang dikembangkan dalam lingkungan peradilan di Indonesia.
Menurut UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pengadilan khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA).
Badan peradilan di bawah MA tersebut, yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.
Baca juga: Macam-macam Pengadilan di Indonesia
Di pengadilan khusus tersebut, akan diangkat hakim ad hoc untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang membutuhkan keahlian dan pengalaman di bidang tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.
Contoh pengadilan khusus di Indonesia, yaitu:
Pengadilan anak, niaga, hak asasi manusia, tindak pidana korupsi, hubungan industrial dan perikanan merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum.
Sementara pengadilan pajak berada di lingkungan peradilan tata usaha negara.
Dalam sejarahnya, Indonesia pernah memiliki pengadilan ekonomi pada tahun 1955. Pengadilan ini menjadi pengadilan khusus pertama yang dibentuk di Indonesia.
Pengadilan ekonomi dibentuk berdasarkan UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 untuk mengadili perkara tindak pidana di bidang ekonomi.
Ide pembentukan pengadilan khusus di Indonesia deras bermunculan terutama di era reformasi.
Keberadaan pengadilan khusus dinilai penting untuk memenuhi tuntutan akan keadilan yang semakin kompleks dalam masyarakat.
Inisiatif munculnya pengadilan khusus ini muncul dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau pemerintah.
Pada tahun 1997, pengadilan anak dibentuk dengan berdasarkan pada UU Nomor 3 Tahun 1997. Setahun kemudian, pengadilan niaga dibentuk dibentuk dengan UU Nomor 4 Tahun 1998.
Selanjutnya, pada 2000 dan 2002, dibentuk pengadilan hak asasi manusia dengan UU Nomor 26 Tahun 2000 dan pengadilan tindak pidana korupsi dengan UU Nomor 30 Tahun 2002.
Pengadilan hubungan industrial dan pengadilan perikanan dibentuk pada tahun 2004 berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2004 dan UU Nomor 31 Tahun 2004.
Sementara itu, pengadilan pajak yang berada di lingkungan peradilan tata usaha negara dibentuk sebelumnya melalui UU Nomor 14 Tahun 2002.
Referensi: