Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai-ramai Tolak Wacana Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden...

Kompas.com - 05/03/2022, 09:20 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Bola panas wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden masih terus bergulir.

Sejak diusulkan oleh sejumlah elite partai, isu ini terus menuai penolakan.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar yang pertama kali mengembuskan isu penundaan Pemilu 2024 mengaku mendengar masukan dari para pengusaha, pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga analis ekonomi sebelum menyampaikan usulan itu.

“Dari semua (masukan) itu saya mengusulkan Pemilu 2024 ditunda satu atau dua tahun,” kata Muhaimin, dikutip dari keterangan persnya, Rabu (23/2/2022).

Baca juga: Ironi Negeri Demokrasi: Rakyat Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Elite Partai Ngotot Tunda Pemilu

Menurut Muhaimin, usulan itu muncul karena dia tidak ingin ekonomi Indonesia mengalami pembekuan setelah dua tahun stagnan akibat pandemi Covid-19.

Wakil Ketua DPR RI itu mengatakan, akan ada banyak momentum untuk memulihkan ekonomi selama 2022-2023. Sementara, gelaran pemilu ia nilai bisa mengganggu prospek ekonomi.

Usulan Muhaimin itu lantas didukung Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Meski demikian, banyak pihak tak setuju dan lantang menolak wacana tersebut.

Ditolak enam partai

Enam parpol lain yang memiliki kursi di MPR/DPR, yakni PDI-P, Gerindra, Nasdem, Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan penolakan terhadap usulan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menilai, wacana penundaan pemilu tidak penting dibicarakan.

Sebaliknya, persoalan kenaikan harga kebutuhan pokok rakyat hingga kelangkaan minyak goreng dinilai lebih penting ditangani segera.

Baca juga: Masyarakat Bisa Hukum Parpol Pengusung Wacana Penundaan Pemilu

"Urusan rakyat ini jauh lebih penting ditangani daripada menunda Pemilu," kata Hasto dalam keterangannya, Minggu (27/2/2022).

Sementara, Partai Gerindra menolak wacana tersebut lantaran mengaku menaati konstitusi.

"Gerindra akan selalu taat kepada ketentuan dan asas konstitusional. UUD NKRI Tahun 1945 menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan secara luber dan jurdil setiap lima tahun sekali dan itu merupakan sebuah perintah yang jelas dari konstitusi kita," kata Sugiono kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

Sejalan dengan Gerindra, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menegaskan bahwa partainya memegang teguh penyelenggaraan negara yang merujuk UUD 1945.

Paloh menuturkan, Partai Nasdem tidak ingin dianggap sebagai pengkhianat reformasi sehingga menolak wacana penundaan pemilu.

"Ketika ingin menempatkan kepentingan bangsa, maka kita akan menempatkan sesuai konstitusi. Nah, kalau konstitusinya berbicara seperti itu (dua periode), maka Nasdem akan berada paling depan (mematuhi aturan)," kata Paloh dalam siaran pers, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Menilik Lagi Alasan Presiden RI Cuma Bisa Menjabat 2 Periode

Adapun Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai wacana memundurkan pemilu merupakan pemikiran yang tak logis.

Menurut AHY, wacana itu telah melanggar konstitusi. Seharusnya, seluruh pimpinan di tingkat pusat hingga daerah patuh dengan masa jabatan yang telah ditentukan.

"Ada yang menyuarakan sebaiknya pemilu diundur waktunya, menurut saya itu pernyataan tidak logis, apa dasarnya?," kata AHY, Sabtu (26/2/2022).

Petisi masyarakat sipil

Tak hanya kalangan partai, wacana penundaan pemilu juga ditolak koalisi masyarakat sipil. Mereka menggagas petisi "Tolak Penundaan Pemilu 2024".

Koalisi itu terdiri dari Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Konstitusi Demokrasi (Kode) Inisiatif, dan Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT).

Kemudian, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jaringan Demokrasi Indonesia (Jadi), dan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Baca juga: Membedah Untung Rugi Parpol yang Usung Wacana Penundaan Pemilu dan Presiden 3 Periode

Peneliti Kode Inisiatif Ihsan Maulana mengatakan, usulan penundaan Pemilu 2024 yang dilontarkan sejumlah elite politik bertentangan dengan konstitusi Indonesia.

Ihsan menegaskan, UUD 1945 telah membatasi kekuasaan presiden dan wakil presiden selama lima tahun untuk dua periode dan mengamanatkan penyelenggaraan pemilu tiap lima tahun sekali.

"Kesimpulannya, menunda Pemilu 2024 berarti melanggar hukum tertinggi negara RI," ujar Ihsan dalam keterangan pers, Kamis (3/3/2022).

Sementara, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, alasan ekonomi akibat pandemi Covid-19 untuk menunda pemilu bertentangan dengan praktik pemerintahan sebelumnya.

Pada 2020, pemerintah berkukuh menyelenggarakan pilkada serentak saat pandemi Covid-19 tengah memuncak. Padahal, saat itu banyak pihak mendesak pemerintah agar menunda pilkada.

"Keadaan ekonomi warga dan APBN/D dalam keadaan buruk karena terdampak Covid-19. Tapi, pemerintah dan DPR tetap melanjutkan Pilkada 2020. Semua itu menjelaskan bahwa penundaan Pemilu 2024 menyerta perpanjangan masa jabatan presiden melanggar aspek hukum, politik, dan ekonomi," kata Khoirunnisa.

Ia pun mengatakan, usulan penundaan Pemilu 2024 merupakan wujud kepentingan para elite politik untuk mempertahankan bahkan memperluas kekuasaan.

Langgar konstitusi

Ditinjau dari segi hukum, ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai, penundaan pemilu tidak memiliki dasar hukum yang diatur konstitusi.

Baca juga: 5 Skenario Terburuk jika Pemilu Ditunda Menurut Yusril

Yusril menjelaskan, Pasal 22E UUD 1945 secara imperatif menyatakan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, serta DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

"Jadi, jika pemilu ditunda melebihi batas waktu lima tahun, maka atas dasar apakah para penyelenggara negara itu menduduki jabatan dan menjalankan kekuasaannya? Tidak ada dasar hukum sama sekali," kata Yusril dalam keterangannya, Sabtu (26/2/2022).

Penundaan pemilu itu juga disinyalir akan membuat timbulnya pemerintahan yang ilegal. Sebab, dilakukan oleh penyelenggara negara yang tidak memiliki dasar hukum.

Adapun penyelenggara negara yang dimaksud Yusril adalah mereka yang seharusnya dipilih oleh rakyat setiap lima tahun sekali dalam pemilu.

"Kalau tidak ada dasar hukum, maka semua penyelenggara negara mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD semuanya 'ilegal' alias 'tidak sah' atau 'tidak legitimate'." jelas Yusril.

Baca juga: Sekjen PDI-P: Mau Dikemas Aneka Kamuflase, Sikap Jokowi Tetap Tolak Penundaan Pemilu

Sementara, pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyatakan, wacana penundaan Pemilu 2024 merupakan bentuk pelecehan terhadap konstitusi.

"Ini adalah perkembangan yang memalukan, sekaligus membahayakan. Wacana penundaan pemilu, sebenarnya adalah bentuk pelanggaran konstitusi," kata Denny dalam keterangan tertulis, Jumat (25/2/2022).

Dalam teori ketatanegaraan, ia menjelaskan, pelanggaran atas konstitusi hanya dimungkinkan dalam situasi sangat darurat, tetapi alasannya harus jelas untuk penyelamatan negara dan melindungi seluruh rakyat.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menyebutkan, hal itu bisa diukur dari dampak tindakan pelanggaran konstitusi semata-mata demi menyelamatkan negara.

Indikator lainnya adalah tetap adanya pembatasan kekuasaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai pilar utama dari prinsip konstitusionalisme.

"Maka, dengan parameter demikian, menunda Pemilu 2024, menambah masa jabatan presiden, memperpanjang masa jabatan parlemen, dan kepala daerah, nyata-nyata adalah potret pelanggaran konstitusi yang berjamaah," ujar Denny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com