JAKARTA, KOMPAS.com - Penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin diduga telah mengalami kekerasan sejak proses penjemputan berlangsung.
Analis Pelanggaran HAM Komnas HAM Yasdad Al Farisi memaparkan sejumlah kejadian di mana kekerasan dialami oleh penghuni kerangkeng.
“Ditemukan adanya pola kekerasan terjadi di beberapa konteks yakni terkait penjemputan paksa calon penghuni kerangkeng, adanya pelanggaran aturan pengurus kerangkeng,” tutur Yasdad dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/3/2022).
Ia melanjutkan temuan Komnas HAM juga menunjukan kekerasan terjadi apabila penghuni kerangkeng tak mematuhi Terbit.
Baca juga: Komnas HAM Duga Ada 19 Pelaku Tindakan Kekerasan di Kerangkeng Manusia Langkat
“Juga ketika melawan pengurus kerangkeng, atau pun TRP (Terbit Rencana Perangin-angin), dan pelaku pelonco senior penghuni kerangkeng,” katanya.
Yasdad menuturkan tindakan kekerasan dan penyiksaan masif terjadi di masa-masa awal penghuni kerangkeng ditahan.
Ia mengatakan setidaknya ada 26 bentuk kekerasan yang dilakukan 19 terduga pelaku.
“Dipukuli di bagian rusuk, kepala, muka, rahang, bibir, ditempeleng, ditendang, diceburkan dalam kolam ikan. Diperintahkan untuk bergelantungan di kerangkeng seperti monyet,” papar dia.
Bahkan penyiksaan pun dikakukan dengan pemukulan dengan benda tumpul seperti palu atau martil hingga kuku korban copot.
Berbagai tindakan keji itu, lanjut Yasdad, telah membuat luka fisik dan trauma pada penghuni kerangkeng.
“Sampai salah satu penghuni kerangkeng melakukan percobaan bunuh diri,” imbuh dia.
Saat ini Komnas HAM telah menyampaikan hasil penyelidikannya pada pihak kepolisian khususnya Polda Sumatera Utara (Sumut).
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut pihak kepolisian telah menaikan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Di sisi lain Terbit tak mengaku jika penjara manusia itu untuk perbudakan modern.
Baca juga: Komnas HAM: Korban Meninggal di Kerangkeng Manusia di Langkat Jadi 6
Ia mengklaim penjara manusia dibuat untuk pecandu narkoba atas permintaan masyarakat.
Bertolak belakang, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat menyatakan bahwa penjara manusia itu tidak berizin sebagai lokasi rehabilitasi pecandu narkoba.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.