JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses persidangan beberapa perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang melibatkan hakim nonaktif, Itong Isnaini Hidayat.
Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan hakim PN Surabaya, Emma Ellyani dan R Yoes Hartyarso, sebagai saksi kasus suap pengurusan perkara di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (1/3/2022).
"Para saksi ini didalami pengetahuanya terkait dengan proses persidangan beberapa perkara di PN Surabaya yang melibatkan tersangka IIH (Itong Isnaini Hidayat) sebagai salah satu hakim yang ikut dan turut menyidangkan perkara dimaksud," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Kasus Hakim Itong, KPK Panggil 2 Hakim PN Surabaya dan 1 PN Makassar
"Di samping itu dikonfirmasi atas dugaan adanya aliran sejumlah uang dalam penentuan putusan perkara dimaksud," kata Ali.
Selain hakim Pengadilan Negeri Surabaya, KPK juga memeriksa hakim PN Makasar, R Mohammad Fadjarisman. Namun, Fadjarisman tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang oleh penyidik KPK.
Dalam kasus itu, KPK juga mengumumkan panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan, dan pengacara PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono, sebagai tersangka. Ketiga tersangka dalam perkara itu ditangkap KPK dalam kegiatan tangkap tangan di Surabaya pada 19 Januari 2022.
KPK menduga para tersangka terlibat kongkalikong untuk mengurus perkara pembubaran PT PT Soyu Giri Primedika. Dalam konstruksi perkara dijelaskan, Hendro yang ditunjuk sebagai pengacara PT Soyu Giri Primedika menghubungi Hamdan guna menawarkan uang jika hakim dalam persidangan memutuskan untuk membubarkan perusahaan kliennya.
Tujuannya, agar aset PT Soyu Giri Primedika senilai Rp 50 miliar bisa dibagi. Untuk menjalankan keinginan itu, KPK menduga Hendro dan PT Soyu Giri Primedika telah menyiapkan dana senilai Rp 1,3 miliar.
Dana itu akan dialokasikan untuk menyuap para hakim mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: KPK Periksa Hakim PN Jakarta Barat dalam Kasus Hakim Itong
Itong sebagai hakim di tingkat pertama diduga menyetujui tawaran itu. Kemudian Hendro bermaksud memberi uang muka senilai Rp 140 juta kepada Itong melalui Hamdan.
Saat penyerahan uang dilakukan, KPK melakukan tangkap tangan terhadap keduanya dan melanjutkan penangkapan terhadap Itong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.