TERJADI kecelakaan pada Minggu (27/2/2022), antara Kereta Api Dhoho relasi Blitar-Surabaya dan Bus Harapan Jaya di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur.
Kecelakaan maut ini terjadi di pelintasan kereta api tanpa palang pintu sekitar pukul 05.16 WIB. Lima orang tewas dan belasan penumpang lain luka-luka.
Dari kesaksian warga setempat, diinformasikan bahwa bus tersebut tertemper KA di bagian belakang bus. Berarti, sopir bus mengetahui akan ada KA melintas.
Sopir bus memaksa untuk melintas rel, tetapi perhitungan sopir bus meleset hingga akhirnya bagian bus belakang tertemper KA.
Dapat disimpulkan sementara bahwa kecelakaan ini adalah kelalaian sopir bus.
Masalah lain dari kecelakaan ini, mengapa bus besar masih diizinkan melewati jalan di pelintasan sebidang di Tulungangung tersebut. Pasalnya, jalan lingkungan hanya selebar 4 meter.
Kenyataannya, kecelakaan seperti di atas bukan jarang terjadi. Sangat sering terjadi kecelakaan antara kereta api dan kendaraan bermotor, baik roda 2 maupun roda 4.
Mayoritas kecelakaan karena pengendara kendaraan bermotor lalai tidak mendahulukan kereta api melintas.
Sangat menyedihkan karena kecerobohan sopir yang menerobos pelintasan sebidang, kemudian penumpangnya menjadi korban.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat bahwa selama tahun 2019 telah terjadi 260 kali kecelakaan yang mengakibatkan 76 nyawa melayang pada pelintasan sebidang atau jalur pelintasan langsung (JPL).
Tahun 2018, terjadi 395 kecelakaan yang menyebabkan 245 orang luka berat dan meninggal dunia. Total, selama dua tahun telah terjadi 655 kecelakaan.
Data kecelakaan di JPL tahun 2020-2021 tidak tepat jika ditampilkan karena jumlah perjalanan kereta api berkurang dan banyak dibatalkan selama tahun 2020-21 karena kondisi faktual PPKM covid19.
Data kecelakaan di atas dihitung bila terdapat korban meninggal dunia dan luka-luka/disabelitas.
Bila hanya kendaraan tertemper kereta api tanpa korban, kecelakaan tersebut tidak tercatat.
KAI mencatat saat ini masih terdapat 1.223 JPL yang resmi. Sementara JPL tidak resmi lebih banyak mencapai 3.419.
Sedangkan pelintasan kereta tak sebidang di Pulau Jawa dan Sumatera berupa flyover/overpass dan underpass baru berjumlah 349 titik.
Sementara data PT KAI tahun 2021 mencatat jumlah keseluruhan pelintasan sebidang sebanyak 4.422. Sebanyak 71 persen pelintasan di antaranya tidak dijaga.
Bila dibandingkan tahun 2019 (sebanyak 4.642 JPL), JPL berkurang/ditutup sebanyak 220 titik.
Bila banyak tumbuh pemukiman baru, dapat disimpulkan bahwa pelintasan kereta api baru/liar juga akan bertambah karena masyarakat cenderung memilih melintas JPL liar terdekat daripada JPL resmi yang dianggap lebih jauh.
Tataran kronologi jenis pelanggaran di JPL diambil dari berbagai sumber bahwa kecelakaan di JPL dapat terjadi dimulai dari: