JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, pihaknya bakal memeriksa keluarga tersangka kasus aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz untuk kepentingan penyidikan.
Adapun Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana penipuan dan judi online aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022.
“Nanti kita periksa (keluarga Indra Kenz),” kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).
Menurut dia, pemeriksaan terhadap keluarga Indra Kenz masih dalam proses perencanaan.
Pasalnya, saat ini tim penyidik masih fokus melakukan tracing aset terkait kasus tersebut.
“Belum, kita lagi buatin rencana kegiatannya (pemeriksaan keluarga Indra Kenz),” ujarnya.
Baca juga: Bareskrim Blokir 4 Rekening Indra Kenz, Ditaksir Angkanya Puluhan Miliar
Adapun pemeriksaan terhadap keluarga Indra Kenz itu dalam rangka pengembangan penyidikan kasus yang menjerat crazy rich Medan itu.
Whisnu juga menyatakan, pihak yang terbukti menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang dari aplikasi Binomo bakal dikenakan hukuman.
“Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena. Orang terdekatnya,” kata Whisnu.
Baca juga: Bareskrim Duga Indra Kenz Tutupi Identitas Pengelola Platform Aplikasi Binomo
Diberitakan sebelumnya, laporan terhadap aplikasi Binomo terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Salah satu orang yang dilaporkan dalam kasus itu adalah Indra Kesuma (Indra Kenz). Ia diduga mempromosikan platform Binomo melalui akun media sosialnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan pada 24 Februari lalu, penyidik menetapkan Indra sebagai tersangka.
Indra diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Ia pun terjerat pasal berlapis dan terancam kurungan 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.