JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menelusuri aset milik tersangka kasus dugaan penipuan Binomo, Indra Kesuma (Indra Kenz).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan tracing (penelusuran) akan dilakukan terhadap aset Indra yang berkaitan dengan kasus aplikasi berkedok trading binary option itu.
“Penyidik akan melakukan tracing terhadap aset milik saudara IK (Indra Kenz) yang terkait dengan transaksi yang dilakukan yang ada hubungannya dengan perkara kasus ini,” kata Ramadhan secara virtual, Kamis (25/2/20222).
Baca juga: Indra Kenz Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Selama 20 Hari ke Depan
Selain melakukan tracing aset, penyidik juga akan melakukan uji laboratorium terhadap bukti video yang diduga milik Indra dalam kasus tersebut.
Ramadhan juga mengatakan, pada Jumat pagi Indra Kenz kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait perkara Binomo.
“Saudara IK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga kemarin telah dilakukan penangkapan. Hari ini telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Ramadhan.
Inda Kenz kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Ramadhan sebelumnya mengungkapkan Indra Kenz dikenakan pasal berlapis dan terancam 20 tahun hukuman penjara.
Ia disangka Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Indra Kenz Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Pertimbangkan Praperadilan
Secara terpisah, kuasa hukum Indra Kenz berencana mengjukan gugatan praperadilan usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Binimo.
"Langkah itu (praperadilan) kemungkinan ada. Tapi kami tetap akan diskusi ke keluarganya," kata Wardaniman Larosa kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).
Menurutnya, saat ini tim kuasa hukum masih akan berkoordinasi dengan pihak keluarga Indra Kenz untuk menentukan langkah-langkah hukum lanjutan, termasuk penangguhan penahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.