JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memblokir empat rekening milik tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Adapun Indra Kenz merupakan afiliator aplikasi Binomo yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Terkait dengan apa yang kita sita, sudah kami blokir, ada 4 rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).
Whisnu menjelaskan, pemblokiran itu dilakukan dengan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga: 3 Kontroversi Indra Kenz, Terlahir Miskin Disebut Privilese
Kendati demikian, Whisnu masih belum bisa merinci angka persis dari total rekening yang diblokir.
Ia hanya memastikan akan mengembangkan penelusuran terkait aset kepada orang terdekat Indra Kenz
“Kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat. Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena. Orang terdekatnya,” ucapnya.
Diketahui, Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo. Penetapan tersangka dilakukan setelah Indra diperiksa penyidik selama kurang lebih 7 jam pada Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka, Ini Deretan Mobil Mewah Miliknya
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, sejumlah barang bukti turut diperiksa dalam kasus itu, yakni akun media sosial Youtube Indra dan bukti transfer.
Indra Kenz pun dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Ia disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.